Buronan Polda Banten Ditangkap Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota, Bawa Celurit dan Kunci T

Tim Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36).

WARTAXPRESS.com — Tim Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor. Tersangka disebut merupakan buronan Polda Banten.

IS ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis malam (20/8/2026). Saat diamankan, polisi menemukan senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan tersangka karena kedapatan membawa celurit dan kunci T.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka,” ujar Parikhesit.

Dari hasil pengembangan, IS mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam aksinya, tersangka disebut tidak bekerja sendiri dan dibantu rekannya berinisial Pudin, yang kini masih dalam pencarian polisi.

Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp4 juta.

IS mengaku mendapatkan bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian tersebut. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang kini turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” kata Parikhesit.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, satu set kunci T beserta mata kunci, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB dan STNK kendaraan milik korban, kunci kontak, serta pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini, IS menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih memburu Pudin dan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu tersangka.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk penadah dan jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku lain dan pengembangan jaringan curanmor masih terus dilakukan untuk memutus rantai pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup