Polisi Tangkap Residivis Pencuri Vespa di Ciledug, Motor Dijual Rp5 Juta

RJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

WARTAXPRESS.com  — Polisi menangkap seorang pria berinisial RJ (35) yang diduga mencuri sepeda motor Vespa LX Inget 125 di area parkir tempat kebugaran di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Motor hasil curian itu disebut dijual pelaku seharga Rp5 juta.

RJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku diduga mencuri motor tersebut pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Suhenri mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan Vespa LX Inget 125 tahun 2025 berwarna merah dengan nomor polisi B 6638 VZJ.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan kaus merah, celana krem dan membawa tas selempang,” kata Suhenri.

Saat kejadian, korban sedang berolahraga dan memarkirkan motornya di area parkiran. Motor dalam kondisi stang tidak terkunci, sedangkan kunci kontak masih berada di atas jok.

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke area parkir. Namun, Vespa miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan mencocokkan ciri-ciri serta wajah pria yang terekam kamera. Hasil penyelidikan mengarah kepada RJ.

“Identitas pelaku berhasil kami ketahui setelah dilakukan pencocokan dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Pesanggrahan,” ujar Suhenri.

Dalam pemeriksaan, RJ diduga mengakui telah mengambil motor tersebut. Polisi menyebut Vespa hasil curian telah dijual di kawasan Cengkareng dengan harga sekitar Rp5 juta.

“Motor tersebut menurut pengakuan pelaku sudah dijual di wilayah Cengkareng dengan harga sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika,” katanya.

Polisi juga menemukan fakta bahwa RJ merupakan residivis kasus narkotika. Dia pernah menjalani hukuman dalam perkara sabu yang ditangani Satresnarkoba Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.

Tak hanya itu, kepada penyidik RJ diduga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Ciledug setelah keluar dari penjara.

“Masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga masih mendalami jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan penjualan motor hasil curian,” tutur Suhenri.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 476 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban dan saksi, serta mengembangkan perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup