DPR Dukung Polri Putus Rantai Judi Online Internasional Usai 287 WNA Jadi Tersangka

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina

WARTAXPRESS.com – Pengungkapan besar kasus dugaan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik dan mendapat apresiasi dari parlemen.

Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam operasi yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar jaringan judol lintas negara di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam membongkar jaringan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melawan kejahatan digital yang semakin kompleks.

“Saya memberikan penghargaan kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja keras mengungkap jaringan ini. Judi online sudah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat dan harus diberantas sampai ke akar,” ujar Endang dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Endang juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pelaku yang diamankan berasal dari luar negeri.

Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang terorganisir dengan sistem kerja yang rapi dan terstruktur.

“Ini bukan lagi kejahatan lokal. Dari ratusan orang yang diamankan, sebagian besar adalah warga negara asing. Ini menandakan adanya jaringan internasional yang harus diurai sampai tuntas,” tambahnya.

Dari sisi sosial, Endang menilai dampak judi online sangat merusak masyarakat. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya berdampak pada ekonomi individu, tetapi juga memicu masalah sosial yang lebih luas.

“Judi online membuat orang kehilangan kendali, memicu utang, bahkan berpotensi mendorong tindakan kriminal lain. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual dan pihak yang mengendalikan sistem jaringan tersebut.

Dengan pengungkapan ini, DPR menegaskan kembali dukungannya agar Polri terus memperkuat langkah pemberantasan judi online, termasuk memutus aliran jaringan hingga ke tingkat global.

Kasus ini menjadi bukti bahwa perang melawan judi online kini telah memasuki fase baru: bukan hanya lokal, tetapi juga melibatkan jaringan internasional yang kompleks dan terorganisir.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup