Data Desil Jadi Kendala SPMB Banten, Dindikbud Minta Siswa Pilih Sekolah Swasta Saja

F-H F-H

WARTAXPRESS.com- Permasalahan data desil dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi perhatian setelah sejumlah calon peserta didik dilaporkan tidak dapat lolos melalui jalur afirmasi.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengimbau siswa yang terdampak agar memanfaatkan program sekolah swasta gratis yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menjelaskan, persoalan data desil bukan berada di bawah kewenangan pihaknya.

Menurut dia, data yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB berasal dari pemerintah pusat melalui sistem yang mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Desil itu kita ambil dari Kominfo, dasarnya dari Kemensos atau Dinsos. Jadi kalau ada yang belum masuk, berarti belum terdata di Kemensos atau Dinsos,” kata Jamaluddin, dikutip dari BantenNews.

Ia mengatakan, siswa yang tidak dapat mengikuti jalur afirmasi karena kendala data masih memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang telah bergabung dalam program sekolah gratis Pemprov Banten.

“Masuk ke swasta saja, sekolah gratis. Sekarang sudah tidak ada alasan anak tidak sekolah hanya karena tidak masuk SMA negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai calon peserta didik yang gagal mendaftar melalui jalur afirmasi akibat ketidaksesuaian data desil.

Menurut Yeremia, terdapat orang tua siswa yang masuk kategori desil 3 namun tetap tidak bisa mengakses jalur afirmasi.

Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan proses pendataan maupun penginputan saat pra-SPMB.

“Laporannya, orang tua masuk kategori desil 3 tapi tidak bisa mendaftar. Bisa jadi ada masalah saat input data di pra-SPMB,” katanya.

Ia juga menemukan adanya kasus di mana data desil calon peserta didik tidak muncul sama sekali dalam sistem DTSEN.

Padahal, sesuai petunjuk teknis SPMB 2026, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang masuk kategori desil 1 hingga 5.

“Ada juga yang menghubungi saya, data desilnya tidak ada. Ini menunjukkan data DTSEN belum sepenuhnya akurat,” ujarnya.

Menurut Yeremia, kondisi tersebut berpotensi merugikan keluarga kurang mampu karena siswa yang sebenarnya memenuhi kriteria tidak dapat mengikuti jalur afirmasi akibat masalah administrasi.

Ia pun meminta Dindikbud Banten melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi agar persoalan administrasi tidak menghambat hak siswa memperoleh akses pendidikan.

Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait persoalan data desil pada jalur afirmasi.

“Ke Ombudsman belum ada aduan. Data desil ini memang terkunci di sistem pusat, jadi tidak mudah diubah,” kata Fadli.

Meski demikian, Ombudsman tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, termasuk proses pemanfaatan kursi yang masih tersisa setelah tahapan penerimaan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup