Kronologi Lengkap Polisi: Adam Deni Datang, Pamer Senjata, Lalu Rusak Ruko

WARTAXPRESS.com- Jakarta Utara kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap rangkaian peristiwa yang melibatkan selebgram Adam Deni Gearaka terkait dugaan perusakan sebuah ruko dan aksi yang sempat memicu ketegangan di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi di tengah konflik pribadi antara pihak terkait yang kemudian berkembang menjadi insiden yang dilaporkan ke aparat kepolisian.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (17/6) ketika Adam Deni mendatangi lokasi ruko yang disebut memiliki permasalahan dengan pemilik usaha di tempat tersebut.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, kedatangan tersebut dipicu oleh rasa tidak terima atas perlakuan terhadap salah satu rekan yang berada di lokasi.

“(pengakuan Adam Deni) karena ada temannya di situ, katanya dimarah-marahin sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ,” ujar AKP Bima Sakti kepada wartawan WartaXpress pada Selasa (23/6/2026).

Situasi di lokasi kemudian disebut sempat memanas ketika Adam Deni memperlihatkan benda menyerupai airsoft gun yang dibawanya. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya intimidasi terhadap pihak yang berada di tempat kejadian.

“Itu kan ditaruh di belakang celananya. Sempat diangkat bajunya, terus dibilang ‘lu nggak tahu ini apaan?’. Itu mengancam saksi yang ada di sana,” jelas Bima Sakti.

Dalam keterangannya, polisi juga menyebut bahwa airsoft gun tersebut tidak digunakan untuk menyerang, namun lebih kepada aksi menakut-nakuti.

“Kalau itu dia bilang emosi saja, sebenarnya hanya untuk nakut-nakutin,” tambahnya.

Setelah insiden pertama, Adam Deni meninggalkan lokasi. Namun keesokan harinya, Kamis (18/6), ia kembali datang ke ruko tersebut dan diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas, termasuk spanduk dan bagian tembok bangunan.

“Besokannya baru menghancurkan spanduk, terus tembok ditendang,” ungkap polisi.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat 110. Tidak lama setelah laporan masuk, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian, rekaman CCTV, benda yang dirusak, serta airsoft gun yang dibawa saat kejadian.

Saat ini, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal terkait penguasaan benda yang diduga menyerupai senjata serta pasal perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup