Waspada Pinjol Ilegal, Diskominfo Kota Tangerang Imbau Warga Rutin Cek NIK via iDebku OJK
TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi maraknya kasus penyalahgunaan identitas warga oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menuturkan perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat krusial di era digital saat ini. Oleh karena itu, Diskominfo hadir membagikan edukasi praktis agar warga dapat memeriksa status NIK mereka secara mandiri hanya bermodalkan ponsel.
“Saat ini kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal cukup tinggi. Kami ingin memastikan warga Kota Tangerang memiliki pemahaman dan akses untuk mendeteksi hal tersebut sejak dini,” jelas Mugiya.
Melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah, pengecekan ini bisa dilakukan langsung dari rumah dengan sangat mudah. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK melalui platform iDebku untuk melihat riwayat atau track record kredit mereka.
Jika ditemukan adanya pinjaman misterius yang tidak pernah diajukan, warga bisa segera mengambil tindakan hukum atau pelaporan.
Melalui edukasi ini, Diskominfo Kota Tangerang berharap masyarakat semakin cerdas digital dan tidak ceroboh dalam membagikan dokumen penting seperti KTP atau NIK di platform yang tidak terpercaya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas, untuk saling mengingatkan kerabat dan keluarga terdekat. Jangan tunggu sampai menjadi korban. Mari kita manfaatkan fasilitas iDebku OJK ini untuk memproteksi diri kita,” pungkas Mugiya.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin memastikan data NIK-nya aman dari jeratan pinjol ilegal, berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengeceknya secara mandiri :
1. Akses Situs Resmi : Buka browser di ponsel atau komputer, lalu masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
2. Pilih Menu Pendaftaran : Klik pada tombol “Pendaftaran” yang tertera di halaman utama.
3. Isi Data Diri : Masukkan data yang diminta secara akurat, meliputi Jenis Debitur, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), serta masukkan Kode Keamanan (Captcha).
4. Verifikasi Data : Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Unggah Dokumen : Upload beberapa dokumen pendukung yang diminta oleh sistem (seperti foto KTP asli).
6. Ajukan Permohonan : Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu proses verifikasi selesai.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, warga dapat memantau jika ada aktivitas keuangan mencurigakan yang mengatasnamakan identitas mereka. Tetap waspada dan jaga kerahasiaan data pribadi Anda!.

Tinggalkan Balasan