Selain BPK, Kejagung Sebut Lembaga Lain Bisa Audit Kerugian Keuangan Negara
JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat Surat Edaran kepada seluruh daerah di Indonesia pada Selasa (12/5/2026) guna menyikapi tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan panduan seragam bagi para jaksa di daerah dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Korps Adhyaksa menilai publik perlu memahami pertimbangan hakim secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan persepsi terhadap kewenangan audit kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tetap dapat dilakukan oleh lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk BPKP dan akuntan publik.
Menurut Anang, Kejagung telah menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk mencermati putusan MK tersebut secara utuh. Ia menekankan pentingnya membaca dokumen legal tersebut secara mendalam dan tidak bersandar pada informasi singkat di media sosial.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” kata Anang di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Anang menambahkan, validitas audit dari lembaga lain menjadi poin krusial dalam pembuktian perkara di pengadilan. Anang kembali menegaskan status penggunaan hasil audit dari BPKP maupun lembaga berwenang lainnya saat ini.
Menurut dokumen resmi tersebut, pertimbangan MK mengenai kewenangan BPK tidak dimaksudkan sebagai pembentukan norma baru yang bersifat eksklusif. Kejaksaan menilai tafsir yang beredar saat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat/dikabulkan sehingga penafsiran-penafsiran yang ada tidak memiliki kekuatan hukum,” bunyi surat resmi Kejaksaan Agung tersebut.
Aparat penegak hukum tetap merujuk pada yurisprudensi sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang memperbolehkan penyidik menghadirkan ahli atau meminta data dari inspektorat. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 juga mendukung bahwa akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit yang sah dalam pembuktian korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, sikap resmi institusi ini diperkuat melalui surat nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada 20 April 2026. Kejaksaan menyatakan Putusan MK tersebut tidak mengubah norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun membatasi kewenangan hanya pada satu lembaga.(Red)

Tinggalkan Balasan