3,3 Juta Pekerja Banten Belum Punya Perlindungan Sosial, Rentan PHK hingga Kecelakaan Kerja
WARTAXPRESS.com- Sebanyak 3,3 juta pekerja di Provinsi Banten hingga kini masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu dinilai membuat pekerja menjadi rentan, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Terlebih, fenomena meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri.
Dari total sekitar enam juta pekerja di Banten, baru 2,7 juta pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita terus upayakan agar pekerja lainnya juga memiliki perlindungan sosial,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda dikutip dari Antara, Selasa 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dari total pekerja yang telah terdaftar, sebanyak 1,2 juta berasal dari sektor informal.
Namun, baru sekitar 600 ribu pekerja informal yang benar-benar telah mendapatkan perlindungan.
Artinya, jutaan pekerja lainnya masih berada dalam posisi rentan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja, sakit, hingga kehilangan pekerjaan tanpa adanya jaminan perlindungan.
“Pekerja rentan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5,” ujarnya.
Menurut Eko, minimnya perlindungan sosial dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga pekerja ketika terjadi risiko kerja.
Sebab, tanpa jaminan sosial, beban biaya pengobatan maupun kehilangan pendapatan harus ditanggung sendiri oleh pekerja dan keluarganya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, pemerintah daerah maupun pemerintah desa sebenarnya dapat menggunakan anggaran APBD dan APBDes untuk membantu perlindungan pekerja rentan.
Selain itu, perlindungan juga dapat diperluas melalui program kolaborasi menggunakan dana CSR maupun dana bagi hasil.
“Diharapkan itu digunakan untuk memberikan perlindungan pada pekerja rentan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan perlindungan sosial bagi 10 juta tenaga kerja rentan.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut pihaknya telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja rentan sebagai dasar intervensi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan