WartaXpress

WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Wacana Pembentukan Tim Asesor, Marinus Gea : Aktivis HAM Fungsinya Awasi Kekuasaan Pemerintah

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea

JAKARTA, WARTAXPRESS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengkritik Pemerintah soal wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM. Dirinya menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil.

“Aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi, bukan hasil seleksi negara,” kata Marinus, Sabtu (2/5/2026).

Marinus mengatakan, negara tidak boleh ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka terjadi pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang bersifat terbatas. Menurutnya, fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.

“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya” ujarnya.

Marinus menuturkan, pendekatan seperti itu justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan, karena pemerintah berada di posisi yang diawasi, tetapi sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.

Lebih lanjut, Marinus menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan legitimasi dari negara. Ia mengingatkan bahwa jika proses tersebut harus melalui seleksi, maka negara berpotensi membatasi hak warga secara sepihak.

“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah aja, hari ini beri lalu besok cabut,” pungkasnya.

Terkait pembatasan ruang kritik, Marinus menegaskan, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis masyarakat. Menurutnya, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi sekaligus melakukan pelanggaran HAM sebagaimana Pasal 28A sampai 28J, UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.

“Demokrasi itu membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi kehilangan arah. Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup