Pemprov Banten Permudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Mulai Mei 2026
WARTAXPRESS.com — Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor. Mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026, masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan relaksasi administrasi ini berlaku di seluruh layanan Samsat di wilayah Banten. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujar Berly di Serang, Rabu (29/4/2026).
Solusi untuk Kendaraan Bekas
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas mengalami kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki salinan KTP pemilik sebelumnya. Melalui kebijakan ini, hambatan tersebut dihapus.
Sebagai pengganti, wajib pajak cukup membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik kendaraan saat ini. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Samsat.
Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik kendaraan juga harus menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Wajib Cantumkan Nomor HP Aktif
Sebagai bagian dari validasi data, masyarakat diminta mencantumkan nomor telepon aktif. Nomor tersebut akan diverifikasi oleh petugas Samsat guna memastikan keabsahan data dan mempermudah pengawasan administrasi.
Meski memberikan kelonggaran, Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban administrasi secara permanen.
Kendaraan yang memanfaatkan program relaksasi akan masuk dalam sistem pengawasan. Jika pemilik tidak melakukan balik nama pada 2027, sistem registrasi kendaraan berpotensi melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban data.
Layanan Tetap Normal
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan signifikan dalam mekanisme pelayanan di Samsat. Masyarakat tetap mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya, tanpa adanya loket khusus.
“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” kata Berly.
Dorongan untuk Tertib Administrasi
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memastikan legalitas kendaraan yang dimiliki tercatat secara resmi.
“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.
Kesempatan Terbatas
Program ini dinilai sebagai momentum penting bagi masyarakat yang selama ini menunda kewajiban pajak karena kendala administrasi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak memiliki KTP pemilik lama bukan lagi alasan untuk menunggak pajak kendaraan. Selain mempermudah pembayaran, langkah ini juga diharapkan mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan