Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Miliaran

TANGERANG, WARTAXPRESS.com — Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba. Ketiganya diduga berperan menyamarkan aset bernilai miliaran rupiah hasil peredaran gelap narkotika.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kabupaten Sumbawa Besar dan Kota Mataram.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Firda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Kristina Aurelia.

Diamankan di Dua Lokasi di NTB

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi pengembangan kasus yang dilakukan aparat. Setelah diamankan, para tersangka langsung diterbangkan dari Bandara Lombok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Setibanya di bandara, mereka langsung digiring petugas menuju kendaraan untuk dibawa ke Gedung Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menduga para tersangka ikut mengelola dan menyembunyikan aset yang berasal dari hasil bisnis narkoba Ko Erwin.

Aset Miliaran Rupiah Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Barang bukti yang diamankan antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga berbagai dokumen transaksi yang diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan aliran dana hasil narkotika.

Nilai aset yang disita disebut mencapai miliaran rupiah dan masih terus didalami penyidik.

Pengembangan Kasus Ko Erwin

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang lebih dulu ditangkap pada Februari 2026.

Saat itu, Ko Erwin diringkus ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari pengembangan kasus, Bareskrim kini menelusuri dugaan keterlibatan keluarga dalam pengelolaan aset hasil bisnis haram tersebut.

Bareskrim Kejar Aliran Dana dan Jaringan

Polri menegaskan pengusutan tak berhenti pada penangkapan tiga anggota keluarga Ko Erwin. Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset lain yang diduga disamarkan, hingga jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini disebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga aset dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan narkotika.