4 Platform Medsos Ini Belum Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun
WARTAXPRESS.com- Pemerintah mulai resmi menjalankan aturan baru soal perlindungan anak di ruang digital per 28 Maret 2026.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap daftar platform yang sudah mulai patuh, yang baru kooperatif sebagian, hingga yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sudah mulai diberlakukan.
Dengan berjalannya aturan ini, pemerintah menilai setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib segera menyesuaikan kebijakan l terkait pembatasan usia pengguna anak dan remaja.
Dalam konferensi pers pada Jumat malam, 27 Maret 2026, Meutya memaparkan, sejauh ini ada dua platform yang dinilai sudah menunjukkan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live.
Selain itu, ada dua platform lain yang disebut sudah bergerak ke arah yang sama, meski belum menuntaskan seluruh penyesuaian, yaitu TikTok dan Roblox.
“Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh,” ujar Meutya dikutip dari CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, masih ada empat platform besar yang belum memenuhi ketentuan sampai menjelang aturan resmi dijalankan, yakni Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube.
Meutya menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila masih ada platform yang tidak kunjung menyesuaikan diri.
Menurut dia, regulasi yang diterbitkan pemerintah sudah jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan tersebut.
“Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. kita akan tunggu,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih memberi ruang bagi platform untuk menunjukkan komitmennya terkait aturan tersebut.
Namun dari sisi regulasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda karena PP 17 Tahun 2025 maupun Peraturan Menteri yang terbit pada awal Maret sudah memberikan landasan yang tegas.
“Jadi kita mengikuti aturan yang ada di dalam hukum-hukum yang tadi kami sebutkan,” imbuhnya.
Dari empat platform yang dinilai paling siap, X disebut sudah melakukan perubahan lebih awal. Menurut Meutya, platform milik Elon Musk itu telah mengumumkan penyesuaian batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.
Informasi itu juga sudah dimuat di halaman pusat bantuan dan diselaraskan dengan panduan komunitas atau community guidelines mereka.
“Penyesuaian ini juga telah diselaraskan pada panduan pengguna atau community guidelines mereka meskipun pada awalnya sempat meminta perpanjangan waktu namun X kita apresiasi telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan juga penonaktifan akun dimulai,” sebut Meutya.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah yang lebih ketat dengan menaikkan batas usia penggunaan menjadi 18 tahun ke atas. Penyesuaian itu tidak hanya dilakukan di level kebijakan platform, tetapi juga sudah diajukan ke toko aplikasi agar klasifikasi usianya ikut diperbarui.
“Jadi untuk Bigo Live tidak hanya di platformnya tapi kepada app store juga sudah meminta untuk menaikkan klasifikasi dari 13 menjadi 18 plus juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artificial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18,” ungkap Meutya.
Untuk TikTok, pemerintah menyebut telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Selain itu, platform tersebut dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Adapun Roblox juga masuk kategori kooperatif sebagian. Gim itu sedang menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, dengan skema pembatasan yang membuat kelompok usia tersebut nantinya hanya dapat bermain secara offline.
“Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah- langkah penegakan atas aturan perundang-undangan yg telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apapun yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhinya,” tegas Meutya.

Tinggalkan Balasan