WartaXpress

WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Mendagri minta kepala daerah tunda perjalanan luar negeri selama periode Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dok.istemewa.

WARTAXPRESS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tetap berada di wilayahnya masing-masing menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri.

Dalam surat edaran itu, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. Dikutip dari CNN.

Menurut Tito, kebijakan tersebut diterapkan agar pemerintah daerah dapat memfokuskan perhatian pada berbagai agenda penting menjelang serta selama masa libur Lebaran.

Ia menyebutkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan kepala daerah selama periode tersebut. Pertama, mengantisipasi peningkatan potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran di masing-masing daerah.

Selain itu, kepala daerah juga diminta aktif memantau dan mengendalikan inflasi daerah serta memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri.

Tito menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup