TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggeledah dua perusahaan pengolahan baja, PT PSI dan PT PSM, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2). Satu perusahaan lain, PT VPM, turut diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan dimulai sekitar pukul 12.33 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Potensi kerugian negara akibat pelanggaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama periode 2016–2019 diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar.

Tim penyidik menyisir area produksi hingga gedung administrasi pabrik. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak internal perusahaan, termasuk bagian penjualan, dengan fokus pada pola transaksi berbasis tunai. Dari temuan awal, penyidik mengindikasikan adanya praktik penjualan barang tanpa pemungutan PPN sebagaimana mestinya.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penggeledahan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban pajak. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik penghindaran pajak maupun anggapan bahwa aparat negara dapat disuap.

“Jika melawan negara dan menghindari kewajiban pajak, pasti akan kami kejar dan ditindak tegas,” tegas Purbaya di lokasi penggeledahan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.

DJP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh, demi menjaga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.