Tanpa Borgol, Penuh Tekanan Sudewo Masuk Gedung KPK
JAKARTA, WARTAXPRESS.com Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa pagi (20/1/2026). Sudewo dibawa ke Ibu Kota setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pantauan di lokasi, Sudewo sampai di Gedung KPK sekitar pukul 10.36 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam sambil menggenggam dompet kecil di tangannya. Menariknya, Sudewo datang tanpa mengenakan borgol.
Setibanya di lokasi, Sudewo memilih melangkah cepat untuk menghindari sorotan dan pertanyaan awak media. Dengan pengawalan petugas, ia langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Sudewo lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. Di sana, ia diperiksa selama 1×24 jam dan baru meninggalkan gedung Polres Kudus pada pukul 00.14 WIB.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa Sudewo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolres Kudus. Setelah proses tersebut rampung, Sudewo kemudian dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru ditemui di Polres Kudus, dilansir detikJateng, Selasa (20/1/2026).
Heru menjelaskan, Sudewo tiba di Polres Kudus bersama tim KPK pada Senin (19/1) dini hari. Pemeriksaan pun berlangsung cukup lama, hampir sehari penuh.
“Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB,” jelasnya.
“Hanya satu orang, yang dibawa kami tidak tahu itu dari tim penyidik KPK,” tambah Heru.
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara apa yang menjerat Sudewo dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK menyatakan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Tinggalkan Balasan