Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Sa -

Menu

Mode Gelap
Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor  Rektor UMT Apresiasi Peluncuran Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua” Karya Abdul Mu’ti FLASH HP MENYALA BERUJUNG PETAKA! Pengunjung Kafe di Cengkareng Dikeroyok, Diduga Dikira Rekam Diam-Diam Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan Bocah Hanyut di Pamulang Ditemukan Tim SAR, Tersangkut Ranting Pohon di Sela-sela Sampah Aksi Heroik Driver Ojol di Cakung Curiga Motor Distut dengan Kunci Janggal, Berhasil Cegat Terduga Pelaku Curanmor

Hukum & Hankam

Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap Saat Hendak Jual Emas Hasil Kejahatan

badge-check


Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap / WARTAXPRESS.com / Senin 27 Oktober 2025 Perbesar

Komplotan Ganjal ATM Kuras Rp 73 Juta di Ciputat, Ditangkap / WARTAXPRESS.com / Senin 27 Oktober 2025

WARTAXPRESS.com – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, berhasil membongkar sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus ganjal mesin ATM. Empat pelaku berhasil diringkus setelah menguras habis saldo rekening korbannya, Puji Yono (62), hingga total kerugian mencapai Rp 73 juta.

Aksi kejahatan yang meresahkan ini terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di mesin ATM Indomaret Bukit Indah II, Serua, Ciputat.

Modus Licik dan Peran Para Pelaku

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, para pelaku menggunakan cara yang licik untuk menjebak korban. Modus operandinya adalah mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi atau alat khusus yang dimodifikasi agar kartu ATM korban (Mandiri) tersangkut dan sistem mengalami eror.

Saat korban panik, salah satu tersangka berinisial TS (37), yang berperan pura-pura membantu, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengintip dan menghafal kode PIN ATM korban.

Setelah korban putus asa dan meninggalkan lokasi, pelaku lain, RI (26), masuk untuk mencongkel kartu ATM menggunakan gergaji besi mini merk Sandflex.

Dua tersangka lainnya, JS (28) dan YS (28), bertugas sebagai penerima uang hasil curian melalui rekening pribadi.

Uang Dikuras untuk Beli Emas Hingga Narkoba

Setelah berhasil menguasai kartu dan PIN korban, para pelaku langsung menguras saldo Rp 73.000.000 dengan berbagai cara, mulai dari tarik tunai, transfer ke rekening penampung, hingga membelikan 2 buah kalung emas di Pasar Ciputat.

Bahkan, mereka juga diketahui membeli rokok dan barang lainnya. Saldo korban benar-benar habis dikuras pada dini hari tanggal 12 Oktober 2025.

Penangkapan Dramatis Berawal dari Transaksi Emas

Korban, Puji Yono, yang menyadari kehilangan saldonya, segera melapor ke Polsek Ciputat Timur pada 13 Oktober 2025.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV di TKP Indomaret hingga rekaman transaksi di toko emas.

Tiga hari pasca laporan, tepatnya tanggal 16 Oktober 2025, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapat informasi keberadaan pelaku utama.

Tersangka TS diringkus saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan di Toko Emas Gloria Cipayung, lengkap dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan beraksi.

Pengembangan dari TS membawa tim opsnal Polsek Ciputat Timur ke sebuah rumah kos di daerah Bitung, Curug, Tangerang. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya: RI, JS, dan YS. Ironisnya, saat penangkapan, para tersangka diketahui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu, terbukti dengan ditemukannya alat hisap sabu di lantai rumah kos.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk uang tunai Rp 5 juta, 1 unit motor, 4 unit HP, 4 dompet, pakaian, dan yang paling mengejutkan adalah 18 kartu ATM milik korban lain yang diduga merupakan hasil kejahatan serupa di berbagai wilayah.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHPidana terkait penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.

“Apabila menemukan kendala serupa di mesin ATM, jangan panik dan jangan mudah menerima saran dari orang asing. Segera hubungi pihak bank pada layanan resmi untuk mengajukan pemblokiran kartu saat itu juga, atau hubungi keluarga terdekat untuk meminta bantuan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan pihak perbankan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi di mesin ATM.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor 

27 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Rektor UMT Apresiasi Peluncuran Buku “Pendidikan Bermutu untuk Semua” Karya Abdul Mu’ti

27 Oktober 2025 - 20:52 WIB

FLASH HP MENYALA BERUJUNG PETAKA! Pengunjung Kafe di Cengkareng Dikeroyok, Diduga Dikira Rekam Diam-Diam

27 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Bocah Hanyut di Pamulang Ditemukan Tim SAR, Tersangkut Ranting Pohon di Sela-sela Sampah

27 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Aksi Heroik Driver Ojol di Cakung Curiga Motor Distut dengan Kunci Janggal, Berhasil Cegat Terduga Pelaku Curanmor

27 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Trending di Berita Terkini