WARTAXPRESS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah titik.
Hasilnya, sebanyak 478 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek berhasil disita dalam operasi yang digelar Selasa malam hingga Rabu dini hari 22 Oktober 2025.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).
“Razia malam ini kami lakukan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang. Sasarannya adalah toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Muksin kepada wartawan.
Empat Titik Jadi Sasaran Razia
Petugas bergerak di empat lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Dari hasil pendataan, jumlah barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan:
-Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng miras
-Titik 2: 68 botol
-Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau
-Titik 4: 157 botol
“Dari hasil itu, kami mendapati tiga toko jamu dan satu tempat karaoke, yaitu Exel, yang kedapatan menjual miras tanpa izin edar,” ungkapnya.
Komitmen Tegakkan Perda Tibumlinmas
Muksin menegaskan, razia serupa akan dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
“Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda Tibumlinmas,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Respon atas Keluhan Warga
Muksin menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Tangsel Menuju Kota Tertib dan Bebas Miras Ilegal
Melalui operasi ini, Satpol PP Tangsel menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.
Razia-razia berikutnya telah dijadwalkan untuk menyisir wilayah lain yang disinyalir masih menjadi titik rawan peredaran miras tanpa izin.