478 Botol Miras Disita Satpol PP Tangsel dalam Razia Malam -

Menu

Mode Gelap
Bobol Jendela, Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor di Cikupa, Kerugian Capai Rp35 Juta Konsumen Pertamina Kabur Usai Isi BBM di SPBU Rempoa, Kapolsek Ciputat Timur: Korban Berharap Pelaku Kembali dan Membayar Buktikan Kelas Dunia! UMT Jadi Model Pelaksanaan Sertifikasi TOEIC di Indonesia Wabup Tangerang Gegerkan Pasar Tigaraksa, Temukan Formalin hingga Boraks di Makanan, BPOM Buru Pemasok Nakal Ribuan Buruh Geruduk Pusat Kantor Bupati Tangerang, Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 11 Persen Camat Hendarto Apresiasi Warga, Bersatu Lawan Narkoba Pasca Pengungkapan Apartemen

Peristiwa

478 Botol Miras Disita Satpol PP Tangsel dalam Razia Malam di Ciputat dan Pamulang

badge-check


478 Botol Miras Disita Satpol PP Tangsel dalam Razia Malam di Ciputat dan Pamulang /WARTAXPRESS.com / Perbesar

478 Botol Miras Disita Satpol PP Tangsel dalam Razia Malam di Ciputat dan Pamulang /WARTAXPRESS.com /

WARTAXPRESS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah titik.

Hasilnya, sebanyak 478 botol dan 16 kaleng miras berbagai merek berhasil disita dalam operasi yang digelar Selasa malam hingga Rabu dini hari 22 Oktober 2025.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan razia dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).

“Razia malam ini kami lakukan di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang. Sasarannya adalah toko jamu dan tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Muksin kepada wartawan.

Empat Titik Jadi Sasaran Razia

Petugas bergerak di empat lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Dari hasil pendataan, jumlah barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan:

-Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng miras

-Titik 2: 68 botol

-Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau

-Titik 4: 157 botol

“Dari hasil itu, kami mendapati tiga toko jamu dan satu tempat karaoke, yaitu Exel, yang kedapatan menjual miras tanpa izin edar,” ungkapnya.

Komitmen Tegakkan Perda Tibumlinmas

Muksin menegaskan, razia serupa akan dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

“Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda Tibumlinmas,” tegasnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.

Respon atas Keluhan Warga

Muksin menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menjaga kenyamanan masyarakat,” tandasnya.

Tangsel Menuju Kota Tertib dan Bebas Miras Ilegal

Melalui operasi ini, Satpol PP Tangsel menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Razia-razia berikutnya telah dijadwalkan untuk menyisir wilayah lain yang disinyalir masih menjadi titik rawan peredaran miras tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bobol Jendela, Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor di Cikupa, Kerugian Capai Rp35 Juta

23 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Konsumen Pertamina Kabur Usai Isi BBM di SPBU Rempoa, Kapolsek Ciputat Timur: Korban Berharap Pelaku Kembali dan Membayar

23 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Buktikan Kelas Dunia! UMT Jadi Model Pelaksanaan Sertifikasi TOEIC di Indonesia

23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Wabup Tangerang Gegerkan Pasar Tigaraksa, Temukan Formalin hingga Boraks di Makanan, BPOM Buru Pemasok Nakal

23 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Ribuan Buruh Geruduk Pusat Kantor Bupati Tangerang, Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 11 Persen

23 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Trending di Berita Terkini