Kabar Mengejutkan! Ratusan Warga Kabupaten Tangerang Ubah -

Menu

Mode Gelap
Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis Ingin Berjabat Tangan dengan Wapres, Seorang Warga Terjepit di Kerumunan di Kabupaten Tangerang Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang Dua Sekolah Internasional di Kabupaten Tangerang dan Tangsel di kirim Pesan Wa Teror Bom

Pemerintahan

Kabar Mengejutkan! Ratusan Warga Kabupaten Tangerang Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan 

badge-check


dok.istemewa Perbesar

dok.istemewa

WARTAXPRESS.com – Fenomena Mengejutkan terjadi di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 178 warga tercatat telah mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Data ini dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, yang mencatat, adanya peningkatan minat masyarakat dalam mendeklarasikan identitas spiritual di luar enam agama resmi negara.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang Farhana menyampaikan, perubahan itu dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

“Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang,” kata Farhana, dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Pencantuman penghayat kepercayaan di dokumen kependudukan sendiri merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan serta Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Farhana menjelaskan, warga yang ingin mencantumkan penghayat kepercayaan di KTP wajib melampirkan surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui pemerintah. “Surat keterangan itu dibawa ke kami dasarnya itu untuk merubah,” jelasnya.

Organisasi yang dimaksud adalah Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek).

Setelah surat dari MLKI diterbitkan, pemohon dapat melanjutkan proses administrasi sebagaimana pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya.

“Dan di gerai pelayanan publik, sekarang di Mall Citra Raya, dan di Pelayanan Publik Intermoda BSD,” ujar Farhana.

Lanjut Farhana, pengajuan perubahan bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing maupun langsung di Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Pihaknya memastikan pelayanan perubahan data tersebut berjalan seperti layanan dokumen kependudukan lainnya tanpa adanya diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

9 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

8 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Ingin Berjabat Tangan dengan Wapres, Seorang Warga Terjepit di Kerumunan di Kabupaten Tangerang

8 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Trending di Berita Terkini