Viral! Diduga Begal Mengaku Mata Elang Bikin Resah Warg -

Menu

Mode Gelap
Pemkot Tangsel Batal Kerjasama Pembuangan Sampah Ke TPA Bangkonol Kabupaten Tangerang  Tiga Hari Tanpa Air, Warga Keluhkan Layanan PDAM Kota Tangerang Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Sambangi Kegiatan Pramuka di Yayasan Daan Mogot, Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh dan Tertib Hukum Viral! Diduga Begal Mengaku Mata Elang Bikin Resah Warga Tangerang  Tutorial Klaim Asuransi Kendaraan Tertimpa Pohon di Kota Tangerang, Begini Caranya  Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang

Peristiwa

Viral! Diduga Begal Mengaku Mata Elang Bikin Resah Warga Tangerang 

badge-check


Ilustrasi; istimewa Perbesar

Ilustrasi; istimewa

WARTAXPRESS.com – Aksi begal dengan modus diduga debt collector atau yang dikenal dengan istilah matel (mata elang) viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Polresta Tangerang memastikan akan melakukan penyelidikan sekaligus penindakan hukum.

Kapolresta Tangerang Kombes Indra Waspada mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait aksi perampasan kendaraan bermotor yang viral di media sosial

“Saat ini jajaran Polresta Tangerang sedang melakukan upaya penyelidikan dan tindak lanjut. Insya Allah nanti kita lakukan penindakan hukum,” ujar Indra, Kamis 11 September 2025.

Indra menegaskan, aksi perampasan paksa kendaraan di jalan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana begal. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil langkah di luar hukum dan segera melapor kepada pihak kepolisian bila mengalami kejadian serupa.

“Kalau ada upaya paksa itu tidak bisa dibenarkan. Jangan ambil langkah di luar undang-undang. Segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan perusahaan pembiayaan atau leasing, Indra mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan finance untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.

Dalam waktu dekat, Polresta Tangerang juga berencana memanggil seluruh perusahaan pembiayaan untuk menegaskan larangan praktik perampasan di jalan.

“Selama itu menyalahi undang-undang maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan kami sebagai polisi. Kita akan lakukan tindakan terukur,” pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Tangsel Batal Kerjasama Pembuangan Sampah Ke TPA Bangkonol Kabupaten Tangerang 

12 September 2025 - 14:38 WIB

Tiga Hari Tanpa Air, Warga Keluhkan Layanan PDAM Kota Tangerang

12 September 2025 - 02:43 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Sambangi Kegiatan Pramuka di Yayasan Daan Mogot, Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh dan Tertib Hukum

11 September 2025 - 22:09 WIB

Tutorial Klaim Asuransi Kendaraan Tertimpa Pohon di Kota Tangerang, Begini Caranya 

11 September 2025 - 15:27 WIB

Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang

11 September 2025 - 06:00 WIB

Trending di Berita Terkini