WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan dua mantan dan pejabat aktif direktur utama PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang galian C di Kecamatan Paseh.
Mereka adalah HM, yang menjabat pada 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang memimpin perusahaan sejak Juli 2022 hingga sekarang.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan para tersangka diduga menggunakan dua pola penyimpangan.
Pertama, melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan, terutama terkait komoditas mineral logam bukan batuan (MLBB), sehingga memicu kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Kedua, perusahaan diduga melakukan penambangan tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.
“Dari temuan awal, kerugian mencapai Rp 3 miliar, namun penyidik masih menelusuri potensi kerugian yang lebih besar,” jelas Adi, dilansir dari Beritasatu, Kamis 21 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adi menegaskan komitmen Kejari Sumedang untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat.
“Proses penyidikan akan terus berjalan. Kami imbau pelaku usaha tambang segera menyesuaikan perizinan dan taat membayar pajak daerah karena itu untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Sumedang,” pungkasnya.