Kejari Sumedang Tahan Dua Direktur PT Jasa Sarana dalam kasus -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Regional

Kejari Sumedang Tahan Dua Direktur PT Jasa Sarana dalam Kasus Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar

badge-check


Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama (tengah), dalan konferensi pers penetapan dua tersangka korupsi pajak tambang galian C, Kamis 21 Agustus 2025. Perbesar

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama (tengah), dalan konferensi pers penetapan dua tersangka korupsi pajak tambang galian C, Kamis 21 Agustus 2025.

WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan dua mantan dan pejabat aktif direktur utama PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang galian C di Kecamatan Paseh.

Mereka adalah HM, yang menjabat pada 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang memimpin perusahaan sejak Juli 2022 hingga sekarang.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan para tersangka diduga menggunakan dua pola penyimpangan.

Pertama, melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan, terutama terkait komoditas mineral logam bukan batuan (MLBB), sehingga memicu kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

Kedua, perusahaan diduga melakukan penambangan tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Dari temuan awal, kerugian mencapai Rp 3 miliar, namun penyidik masih menelusuri potensi kerugian yang lebih besar,” jelas Adi, dilansir dari Beritasatu, Kamis 21 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adi menegaskan komitmen Kejari Sumedang untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Proses penyidikan akan terus berjalan. Kami imbau pelaku usaha tambang segera menyesuaikan perizinan dan taat membayar pajak daerah karena itu untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Sumedang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Trending di Berita Terkini