WARTAXPRESS.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang dinilai tidak patuh, yakni Restoran Danau Abah yang berada di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk.

Upaya penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, dan berbagai media lainnya. Langkah ini merupakan bentuk sanksi administratif penagihan aktif atas tunggakan pajak, bukan penyegelan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menyebutkan bahwa restoran tersebut memiliki tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Hingga batas waktu pembayaran, pihak restoran belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Sebelum tindakan ini dilakukan, kami sudah mengirimkan Surat Teguran. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak,” jelas Slamet.

Ia menegaskan, apabila tunggakan dilunasi sebelum pemasangan media penagihan, proses pemasangan dapat dibatalkan. Media penagihan akan tetap terpasang hingga pembayaran dilakukan.

Jika tidak ada penyelesaian dalam jangka waktu tertentu, kasus akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga dilaporkan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan hukum.

“Langkah berikutnya dapat berupa penyegelan, penyitaan aset, pencabutan izin usaha, hingga pelibatan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pemkab Tangerang juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Penegakan sanksi ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi contoh bagi wajib pajak lain.

“Dana pajak daerah akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan. Kepatuhan membayar pajak adalah kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang,” tutupnya.