Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Mengenai Hukum Baru -

Menu

Mode Gelap
DLHK Kabupaten Tangerang Investigasi Dugaan Pencemaran Udara yang Dikeluhkan Warga Sentul  Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

Nasional

Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Hukum Baru

badge-check


Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Hukum Baru Perbesar

WARTAXPRESS.com Indonesia memulai era baru dalam hubungan hukum dengan Portugal melalui pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Duta Besar Portugal untuk Indonesia, Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo, yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu 30 Juli 2025.

Menko Yusril mengungkapkan bahwa pertemuan ini menandai langkah pertama untuk menjajaki kerja sama yang sebelumnya belum ada antara kedua negara secara resmi.

“Dalam pertemuan ini, kami membahas kemungkinan penyusunan perjanjian ekstradisi serta Mutual Legal Assistance (MLA) dalam hal kriminalitas dengan Portugal. Selain itu, Duta Besar Portugal juga menyatakan minatnya untuk membicarakan masalah pemindahan narapidana,” ujar Yusril, yang dikutip oleh Antara.

Ia juga mengusulkan agar kedua negara memulai diskusi teknis melalui forum-forum seperti Focus Group Discussion (FGD), dengan tujuan merancang sebuah mekanisme kerja sama hukum yang lebih komprehensif.

Isu mengenai pemindahan narapidana menjadi bagian dari pembahasan, seiring dengan keberadaan dua warga negara Portugal yang saat ini tengah menjalani hukuman di Indonesia.

Meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait pemindahan narapidana, Yusril menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan yang baik antarnegara.

Sebagai contoh, ia mengingatkan langkah pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui ke Prancis, yang dilakukan karena kondisi kesehatannya yang menurun akibat kanker, sebagai bagian dari pertimbangan kemanusiaan yang didukung oleh kerja sama baik dengan Prancis.

Ia menambahkan bahwa kasus dua warga negara Portugal yang terlibat perkara di Indonesia masih tergolong ringan dan tidak masuk dalam kategori hukuman berat seperti hukuman mati atau penjara lebih dari 20 tahun.

Selain membahas kerja sama hukum, pertemuan ini juga menyentuh aspek kebudayaan.

Menko Yusril mengingatkan pentingnya menjaga dan merawat warisan sejarah Portugal di Indonesia, yang tersebar di wilayah Aceh hingga Maluku.

Meski berasal dari era kolonial yang kelam, Yusril menekankan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk memelihara warisan ini, sebagai bagian dari sejarah bersama yang berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Pertemuan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperluas kerja sama internasional yang didasarkan pada saling menghormati dan kepentingan bersama, baik di bidang hukum maupun kebudayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DLHK Kabupaten Tangerang Investigasi Dugaan Pencemaran Udara yang Dikeluhkan Warga Sentul 

11 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

9 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

8 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Polisi Tindak Tegas Pemotor Lawan Arah di Lampu Merah Hotel Starlet, ETLE Siap Diterapkan

6 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Trending di Berita Terkini