WARTAXPRESS.com – Pembunuhan wanita muda inisial RK, 25, oleh suaminya, JN, 37, membuat geger warga Ciputat, Tangerang Selatan.
pembunuhan ini diketahui setelah polisi menerima laporan melalui hotline 110 terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada Selasa 17 Juni 2025, pukul 01.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Polda Metro Jaya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan,
Kombes Ade Ary Syam membeberkan kronologi suami bunuh istri di Ciputat hingga pelaku diamankan polisi. Pada Senin Pukul 19.00 Wib malam hari sebelum korban ditemukan tewas,
tetangga di dekat rumah korban sempat mendengar suara tangisan dan ribut-ribut. Awalnya, tetangga tidak curiga dan menduga keributan itu hal yang biasa dalam rumah tangga.
Selang beberapa jam, para tetangga tidak lagi mendengar suara ribut-ribut serta tangisan dari RK. Namun, sekitar pukul 23.50 WIB, saksi justru mendengar tangisan anak kecil.
“Sekira jam 23.50 WIB, saksi mendengar suara tangisan anak. Saksi mengira bahwa mungkin anaknya korban sedang rewel,” jelas Ade Ary.
Tetangga mendengar pintu rumahnya diketuk. Setelah dibuka, tetangga tersebut terkejut bahwa yang mengetuk pintu rumahnya adalah JN sambil menggendong anaknya.
Kepada tetangganya itu, JN membuat pengakuan bahwa ia telah membunuh istrinya. Dia pun pasrah jika mau dilaporkan atau dikeroyok massa.
“Pelaku sedang menggendong anak (balita) dan berkata, ‘Pung, si Nisa (panggilan korban) sudah saya bunuh. Terserah dah sekarang Pung saya mau diapain. Mau panggil polisi boleh, diserahin ke massa nggak apa-apa’,” ujar Ade Ary.
Tetangga terkejut mendengar pengakuan JN. Lantas ia bersama tetangga yang lain mengecek ke rumah pelaku.Saat mengecek ke rumah pelaku, benar saja korban sudah terbujur kaku dan bersimbah darah. Kondisi jenazah korban saat itu ditutupi selimut.
Pukul 02.40 Wib melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa, saksi bersama para tetangga memilih untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polsek Ciputat Timur bersama Polres Metro Kota Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pun meluncur ke lokasi.
“Pukul 02.40 WIB, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ tiba di TKP dan turut melakukan olah TKP setelah menerima laporan melalui 110. Penanganan perkara tersebut ditangani oleh Subdit Jatanras Dirkrimum PMJ,” pungkasnya.
JN Ditetapkan Tersangka sebagai tersangka pembunuhan istrinya, RK, 25. Kini, JN sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sudah, tadi sudah ditetapkan tersangka. Di Jatanras,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary mengatakan saat ini JN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan motif JN membunuh RK juga masih didalami.
“Masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” ucap Ade Ary.(Aris)