WARTAXPRESS.com – Gerak Cepat Polsek Ciputat Timur menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke di basement salah satu mall daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Setelah polisi mengecek lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut belum memiliki izin sehingga dilakukan penghentian aktivitas.
“Kegiatan karaoke diminta dihentikan sementara waktu hingga seluruh izin dan persetujuan lingkungan terpenuhi,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa 10 Juni 2025.
Bambang menjelaskan tempat karaoke tersebut baru beroperasi selama dua hari. Dia menjelaskan pada saat petugas datang, tempat karaoke tersebut juga masih dalam proses renovasi.
“Izin lingkungan belum lengkap dan belum mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar,” jelas Bambang.
Masih dikatakan Bambang juga mengatakan pihaknya turut meminta pemilik karaoke memberikan klarifikasi. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa berdirinya tempat karaoke tersebut tidak sesuai dengan visi yang diusung Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Aktivitas ini tidak sejalan dengan semangat dan identitas Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang Cerdas, Modern, dan Religius,” ungkap Bambang.
“Kami mengimbau semua pihak untuk taat prosedur dan menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Tangsel,” imbuhnya.