Bani Khosyatullah juga menegaskan pentingnya pembinaan dan koordinasi lintas lembaga agar polemik seperti ini tak terulang.
“Mudah-mudahan jadi pembelajaran lah bagi kita semua, agar tahu hak dan kewajiban seperti apa. Kita harus evaluasi,” ujarnya dengan nada tegas.
Terkait kemungkinan pencabutan SKL atau sanksi administratif lainnya, Kesbangpol menyatakan hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Mengenai evaluasi atau pembinaan, sudah tentu kita lakukan. Kecuali mengenai pencabutan SKL atau apa, nanti kita bertahap akan berkoordinasi dengan pihak provinsi maupun Dirjen Polhukam nantinya,” tutupnya.
Saat ini, Grib Jaya masih tercatat resmi sebagai lembaga berbadan hukum.
Namun publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah agar keberadaan LSM dan ormas tak justru menjadi polemik di akar rumput.