WARTAXPRESS.com – Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-V KNPI Tangsel Derry Primanda mengatakan soal pemilihan ketua KNPI Tangsel pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Provinsi Banten.
“Kalau di kabupaten lainnya sudah mulai tingkat rapat kerja, sudah banyak program dibandingkan Tangsel masih banyak tersedak,” terang Derry kepada wartawan dikutip, Rabu 14 Mai 2025.
Agar program KNPI Tangsel juga berjalan seperti di Kabupaten dan Kota lainnya yang ada di provinsi Banten lanjut Derry pihaknya membentuk team kerja cepat untuk menggelar Musda ke-V.
“Artinya saya dengan temen-temen OC dan SC membuat team kerja cepat biar musda segera terlaksana,”katanya.
Menurut Derry pelaksanaan Musda ke-V KNPI Tangsel dilakukan secara terbuka bahkan setiap informasi terupdate disampaikan kepada OKP yang berada di Tangsel.
“Semua kita sudah terbuka dan terupdate kita share kepada OKP dan insya Allah dari tahapan-tahapan Rapimpurda sampai ke Musda saat ini tersampaikan ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Sebanyak 21 organisasi kepemudaan lintas agama menolak
Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka menolak lantaran musyawarah 3 tahunan organisasi kepemudaan plat merah tersebut karena diduga cacat regulasi dan terdapat beberapa dugaan kejanggalan.
Berikut pernyataan sikap 21 organisasi kepemudaan lintas agama yang menolak Musda ke 5 KNPI Tangsel digelar dikutip Rabu 14 Mai 2025.
1. SK Pengurus Kecamatan (PK) KNPI se-Tangsel ditandatangani oleh Caretaker yang juga merupakan kandidat calon Ketua, yang menurut kami tidak sah dan mengandung konflik kepentingan.
2. Proses MUSDA berlangsung secara terburu-buru dan sarat akan kepentingan kelompok tertentu, bukan mencerminkan semangat demokrasi pemuda.
3. Proses MUSDA tertutup, tidak transparan, dan mengabaikan komunikasi yang terbuka dengan seluruh OKP yang terdaftar di Tangsel.
4. Adanya intervensi oknum Steering Committee (SC) dalam memberikan rekomendasi PK kepada salah satu calon, padahal SC seharusnya bersifat netral.
5. Minimnya partisipasi dalam Rapimpurda, sehingga kami menganggap forum tersebut tidak kuorum dan cacat prosedural.
6. Tidak terbukanya data peserta terhadap permintaan sejumlah OKP, yang melanggar prinsip hak atas informasi dalam proses organisasi.