Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Jaringan Lebak, Amankan Pistol Mainan dan Tramadol Pemkot Tangsel Tegas Lawan Bullying di Sekolah, Wali Kota: Bukan Sekadar Larangan, Tapi Juga Pemahaman Hukum Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Jadi Agen Perubahan di Era Digital Diduga Ngantuk, Truk Bermuatan Hebel Terbalik di Serpong Tangsel

Kriminal

Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga

badge-check


Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025. Perbesar

Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025.

WARTAXPRESS.com – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan anak berusia 4 tahun di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. diduga tidak diberi Restu, pelaku tega bunuh bocah dengan cara dianiaya lalu dibakar, Rabu 30 April 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan aksi keji itu dilakukan pelaku karena kesal karena anak sering menangis di tengah malam.

“Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Wira dalam jumpa pers, dikutip dari Kumparan.

Masih dikatakan wira tidak hanya kesal pelaku juga memiliki motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, yakni sakit hati hubungannya tak direstui.

Ibu korban berinisial J, 30 diketahui merupakan kekasih pelaku. Hubungan mereka, tak direstui oleh keluarga ibu korban.

“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, Heri melarikan diri, di tempat kediaman mantan istri pertamanya dan akhirnya ditangkap di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

30 Oktober 2025 - 00:44 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda : Merawat Persatuan, Mengukir Peradaban

28 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Ditusuk OTK di Bawah Tol Bitung, Anggota Brimob Meninggal Dunia

26 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Wahidin Halim sapa Mahasiswa UMT melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR-RI

15 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Setelah Aksi Kejar-kejaran, Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku Curanmor 

12 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Trending di Berita Terkini