Menu

Mode Gelap
Preman Pasar Curug Penghasilan Ratusan Ribu di Sikat Polres Tangerang Selatan  Ratusan Emak-emak Lakukan Demo di PT Dwi Naga Sakti Abadi, Tuntut Gaji dan THR  Gema Budhis Tangsel Ucapkan Selamat Terpilihnya Sopian Hadi Permana Ketua KNPI Tangsel Periode 2025-2028 Banjir Masih Menggenai Wilayah Ciledug Kota Tangerang  Soal Musda ke-V KNPI Tangsel di Tuding Cacat Regulasi, Begini Kata Ketua Steering Committee Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja 

Kriminal

Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga

badge-check


Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025. Perbesar

Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025.

WARTAXPRESS.com – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan anak berusia 4 tahun di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. diduga tidak diberi Restu, pelaku tega bunuh bocah dengan cara dianiaya lalu dibakar, Rabu 30 April 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan aksi keji itu dilakukan pelaku karena kesal karena anak sering menangis di tengah malam.

“Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Wira dalam jumpa pers, dikutip dari Kumparan.

Masih dikatakan wira tidak hanya kesal pelaku juga memiliki motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, yakni sakit hati hubungannya tak direstui.

Ibu korban berinisial J, 30 diketahui merupakan kekasih pelaku. Hubungan mereka, tak direstui oleh keluarga ibu korban.

“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, Heri melarikan diri, di tempat kediaman mantan istri pertamanya dan akhirnya ditangkap di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Preman Pasar Curug Penghasilan Ratusan Ribu di Sikat Polres Tangerang Selatan 

16 Mei 2025 - 00:07 WIB

Ratusan Emak-emak Lakukan Demo di PT Dwi Naga Sakti Abadi, Tuntut Gaji dan THR 

15 Mei 2025 - 19:02 WIB

Gema Budhis Tangsel Ucapkan Selamat Terpilihnya Sopian Hadi Permana Ketua KNPI Tangsel Periode 2025-2028

15 Mei 2025 - 12:59 WIB

Banjir Masih Menggenai Wilayah Ciledug Kota Tangerang 

15 Mei 2025 - 01:01 WIB

Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja 

12 Mei 2025 - 16:57 WIB

Trending di Hukum