Menu

Mode Gelap
Respon Pihak SDN 01 Pondok Jagung terkait adanya Dugaan Pungli Uang Perpisahan! Ini kata Komisi II Tak Semua Bisa Berangkat Haji, Wakil Gubernur Banten: Ini Takdir dan Keberuntungan Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga Wali Kota Tangsel Bakal digugat Pemuda Muhammadiyah, usai Penunjukan Eks Penyidik KPK sebagai Stafsus Aksi Heroik Polsek Jatiuwung Padamkan Api di Tengah Jalan Pelaku Pembakaran Bocah di Teluk Naga, Baru Pacaran 2 Bulan dengan Ibu Korban

Kriminal

Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga

badge-check


Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025. Perbesar

Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025.

WARTAXPRESS.com – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan anak berusia 4 tahun di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. diduga tidak diberi Restu, pelaku tega bunuh bocah dengan cara dianiaya lalu dibakar, Rabu 30 April 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan aksi keji itu dilakukan pelaku karena kesal karena anak sering menangis di tengah malam.

“Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Wira dalam jumpa pers, dikutip dari Kumparan.

Masih dikatakan wira tidak hanya kesal pelaku juga memiliki motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, yakni sakit hati hubungannya tak direstui.

Ibu korban berinisial J, 30 diketahui merupakan kekasih pelaku. Hubungan mereka, tak direstui oleh keluarga ibu korban.

“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, Heri melarikan diri, di tempat kediaman mantan istri pertamanya dan akhirnya ditangkap di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respon Pihak SDN 01 Pondok Jagung terkait adanya Dugaan Pungli Uang Perpisahan! Ini kata Komisi II

2 Mei 2025 - 00:25 WIB

Pelaku Pembakaran Bocah di Teluk Naga, Baru Pacaran 2 Bulan dengan Ibu Korban

29 April 2025 - 22:41 WIB

Steven Jansen terpilih menjadi Ketum Persatuan Angkat Besi Tangerang Selatan (PABSI) Masa Bakti 2025 – 2029

28 April 2025 - 20:04 WIB

Bocah Usia 4 Tahun di Temukan Tewas Terbakar dalam Kontrakan di kabupaten Tangerang

28 April 2025 - 19:15 WIB

Bocah Tewas Terbakar di Tangerang Diduga Korban Kekerasan

28 April 2025 - 18:55 WIB

Trending di Kriminal