Menu

Mode Gelap
Sejumlah Warga Protes di TPST Kecamatan Cipondoh terkait Uji Coba Mesin Insinerator Pengelola Sampah di Cipondoh  Polres Tangsel Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan, 10 Tersangka Diamankan Warga Tangsel Puji Alex Prabu: Puluhan Tahun Banyak Anggota Dewan, Baru Sekarang Aspirasi Kami Diwujudkan Oleh PSI  Kadis PU : Banjir di Taman Kota 1 Akibat Penyempitan Saluran Kali Angke dan Curah Hujan Tinggi Diduga Gegara Rebutan Karet Gelang, Ayah di Tangerang Injak Teman Anaknya hingga Alami Luka-luka SiJago Merah Lahap Empat Toko Asesoris Dekat Masjid Raya Bojong Nangka Diduga Konsleting Listrik

Kriminal

Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga

badge-check


Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025. Perbesar

Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025.

WARTAXPRESS.com – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan anak berusia 4 tahun di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. diduga tidak diberi Restu, pelaku tega bunuh bocah dengan cara dianiaya lalu dibakar, Rabu 30 April 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan aksi keji itu dilakukan pelaku karena kesal karena anak sering menangis di tengah malam.

“Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Wira dalam jumpa pers, dikutip dari Kumparan.

Masih dikatakan wira tidak hanya kesal pelaku juga memiliki motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, yakni sakit hati hubungannya tak direstui.

Ibu korban berinisial J, 30 diketahui merupakan kekasih pelaku. Hubungan mereka, tak direstui oleh keluarga ibu korban.

“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, Heri melarikan diri, di tempat kediaman mantan istri pertamanya dan akhirnya ditangkap di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

 

Baca Juga :  Polres Tangsel Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan, 10 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Protes di TPST Kecamatan Cipondoh terkait Uji Coba Mesin Insinerator Pengelola Sampah di Cipondoh 

4 Juli 2025 - 00:52 WIB

Polres Tangsel Ungkap 8 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan, 10 Tersangka Diamankan

3 Juli 2025 - 23:37 WIB

Warga Tangsel Puji Alex Prabu: Puluhan Tahun Banyak Anggota Dewan, Baru Sekarang Aspirasi Kami Diwujudkan Oleh PSI 

3 Juli 2025 - 19:44 WIB

Kadis PU : Banjir di Taman Kota 1 Akibat Penyempitan Saluran Kali Angke dan Curah Hujan Tinggi

3 Juli 2025 - 17:38 WIB

SiJago Merah Lahap Empat Toko Asesoris Dekat Masjid Raya Bojong Nangka Diduga Konsleting Listrik

1 Juli 2025 - 21:05 WIB

Trending di Nasional