Puan Pastikan DPR Akan Percepat Penyelesaian Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua DPR RI Puan Maharani

WARTAXPRESS.com  — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disepakati dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Menurut Puan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat program yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Dengan keputusan itu, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” kata Puan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Puan menjelaskan, bahwa target waktu penyelesaian pembahasan dan pengambilan keputusan RUU tersebut paling lambat pada 15 Desember mendatang.

Target tersebut, kata Puan, menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Puan berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan komitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan RUU tersebut belum dapat diselesaikan. Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas menjadi kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

“Ini komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat. Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup