Tingkatkan PAD, Pemancingan Kawasan Tandon di Tangsel Bakal Berbayar
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji rencana pemanfaatan kawasan tandon sebagai area pemancingan berbayar yang nantinya dapat dikelola kelompok masyarakat.
Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih membutuhkan landasan hukum.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pemanfaatan perairan umum daratan juga dibahas untuk mendukung kegiatan budi daya ikan sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pada prinsipnya, kami sependapat terkait perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017.” ujar Benyamin, Senin, 28 September 2026 dikutip dari Radar Banten.
Pemkot Tangsel mendukung perubahan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 55 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.
Selain itu, Pemkot Tangsel menyiapkan skema kemitraan yang melibatkan pemerintah, kelompok pembudi daya ikan lokal, dan Perseroda PITS.
Dalam program tersebut, kelompok masyarakat juga berpeluang mendapatkan stimulan berupa benih ikan, pakan, dan jaring.
Hasil budi daya maupun produk olahan ikan nantinya diarahkan untuk terintegrasi dengan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan).
“Program pemberian stimulan berupa benih ikan, pakan dan jaring kepada kelompok masyarakat, menjual produk olahan ikan dengan terintegrasi program Geraka Memasyarakatkan Makan Ikan dan melibatkan Satpol PP dan masyarakat sekitar untuk mengawasi tandon.” jelasnya.
Pengawasan kawasan tandon nantinya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama masyarakat sekitar.
Langkah tersebut disiapkan untuk memastikan pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel masih mengkaji kemungkinan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sekitar kawasan tandon.
Kajian dilakukan untuk mencegah aktivitas pengelolaan sampah berdampak terhadap kualitas lingkungan dan air.
“Penyediaan TPST di sekitaran kawasan tandon perlu dilakukan analisa, mengingat limbah air lindi dapat mencemari kualitas air pada lingkungan tandon.”
Benyamin menegaskan, rencana pemancingan berbayar belum dapat langsung diterapkan.
Pemerintah masih harus memastikan aspek regulasi sebelum kawasan tandon dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan