Penerapan Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement), Sanksi, Dan Tata Cara Pembayarannya di Indonesia 

Annisa Pratiwi, mahasiswi magister hukum Universitas Pamulang (penulis)

KOTA TANGERANG SELATAN, WARTAXPRESS.com Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Salah satu bentuk penerapannya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa memerlukan interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pengendara.

Penerapan ETLE bertujuan mendukung proses penegakan hukum lalu lintas yang lebih terstruktur dan berbasis teknologi. Dalam opini hukum ini, pembahasan diarahkan pada dasar hukum dan keabsahan ETLE, bentuk sanksi bagi pelanggar, serta tata cara pembayaran dan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Secara hukum, penerapan ETLE memiliki dasar yang cukup jelas. Dasar tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 272, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Selain kedua undang-undang tersebut, mekanisme ETLE juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Perpol 2/2025 mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas berdasarkan alat bukti rekaman elektronik dan menggantikan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Mekanisme penindakan ETLE dimulai dari perekaman pelanggaran menggunakan kamera statis maupun portabel. Data kendaraan kemudian diverifikasi melalui basis data registrasi kendaraan, setelah itu pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi. Rekaman elektronik tersebut memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.

Jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi melalui ETLE antara lain penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pelanggaran rambu atau marka jalan, termasuk lampu lalu lintas, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm SNI, penggunaan TNKB tidak sah, serta kendaraan yang mengalami over dimension/over load.

Besaran sanksi berbeda sesuai jenis pelanggaran. Misalnya, penggunaan telepon genggam saat mengemudi dapat dikenai kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Pelanggaran batas kecepatan dan rambu lalu lintas dapat dikenai denda paling banyak Rp500.000, sedangkan pelanggaran terkait helm atau sabuk keselamatan dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000. Untuk pelanggaran over dimension/over load, denda dapat mencapai Rp24.000.000.

Dalam proses pembayaran, pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan memperoleh surat konfirmasi melalui pos, pesan singkat, atau saluran elektronik lainnya. Pemilik kendaraan kemudian perlu mengakses laman resmi ETLE sesuai wilayah kepolisian untuk melakukan konfirmasi terhadap data kendaraan dan pelanggaran yang tercatat.

Apabila data pelanggaran telah dikonfirmasi, sistem akan menerbitkan kode pembayaran atau virtual account. Pembayaran kemudian dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk, baik melalui teller, ATM, maupun layanan perbankan elektronik. Bukti pembayaran sebaiknya disimpan sebagai dokumen pendukung. Apabila terdapat kesalahan identifikasi, pemilik kendaraan dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban konfirmasi atau pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Berdasarkan Perpol 2/2025, kepolisian dapat melakukan pemblokiran sementara terhadap data STNK. Pemblokiran tersebut dapat menghambat proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor sampai kewajiban terkait tilang dipenuhi.

Secara keseluruhan, ETLE memiliki dasar hukum yang sah dan berjenjang serta menggunakan teknologi elektronik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lalu lintas.

Penulis : Annisa Pratiwi (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup