Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Gelap 635 Pelaku, Obat Keras Disamarkan Lewat Toko Kosmetik hingga Warung Kelontong
WARTAXPRESS.com – diamankan dari ratusan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026, sebanyak 635 orang tersangka berhasil diamankan dari ratusan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang semakin rapi dan mengecoh masyarakat. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal tersebut dengan membuka toko kosmetik hingga warung kelontong pinggir jalan, seolah-olah menjalankan usaha legal pada umumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa total terdapat 528 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
“Pengamanan di 528 TKP dengan tersangka yang diamankan sebanyak 635 orang tersangka, dengan barang bukti mencapai 13,42 ton,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Jenis obat keras yang diedarkan meliputi tramadol, eksimer, triheksifenidil, alprazolam, dextromethorphan, hingga xanax yang masuk kategori berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis.
Lebih lanjut, aparat mengungkap bahwa dua titik besar jaringan ini berada di kawasan Tangerang Selatan tepatnya di Pergudangan Lengkong Timur, serta di Pergudangan Sunter Agung, Jakarta Utara.
“Sebagian besar pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk barang tidak wajar di lokasi tersebut,” jelasnya.
Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan toko kosmetik dan kelontong agar tidak mencurigakan.
Dari luar terlihat seperti usaha biasa, namun di baliknya terjadi distribusi obat keras yang tidak sesuai aturan.
Praktik ini dinilai sangat membahayakan, terutama karena obat-obatan tersebut dapat dengan mudah diakses oleh kalangan remaja tanpa resep dokter.

Tinggalkan Balasan