Tak Punya Data Konkret Soal Penarikan Iuran, DPRD Curiga Ada Kebocoran Retribusi Sampah di Tangsel
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan meminta Pemerintah setempat khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk transparansi soal penarikan iuran retribusi sampah dari masyarakat dan Perumahan swasta. Hal ini dinilai lantaran pengolahan sampah di Kota Tangerang Selatan yang masih belum optimal.
Anggota DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus mengatakan, permasalahan retribusi sampah diduga bersumber dari mekanisme penarikan yang belum jelas, terutama untuk objek yang dilayani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, banyaknya kebocoran bisa terjadi dari berbagai titik, mulai dari pendataan wajib retribusi yang tidak akurat, sistem penagihan yang lemah, hingga dugaan praktik manipulasi di lapangan.
“Saat ini DPRD belum menemukan secara rinci baik itu saat rapat komisi, kami belum menerima berapa jumlah warga di Tangsel dan swasta yang langsung dikelola oleh DLH pengambilan iurannya. DPRD minim data tapi fakta nyatanya jelas. Hayo kalau mau rapikan sampah Tangsel sama-sama,” kata Julham, Kamis (25/6/2026).
Julham menilai ada persoalan serius dalam sistem pengelolaan retribusi sampah. Dirinya menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan retribusi yang selama ini dijalankan.
“Jelas sikap DPRD, Dinas LH harus transparan soal data konkrit tentang sebaran iuran sampah. Ini harus dibenahi serius karena cukup besar kalau kita mau melakukan pendataan dan kerja-kerja fokus amanatnya sudah jelas bahwa semua satuan harga iuran pemungutan sampah itu harus sesuai dengan Perda dan perolehan yang ada,” tegasnya.
Atas dugaan itu, DPRD Kota Tangsel akan memberikan catatan tegas soal potensi pendapatan retribusi sampah yang harus sesuai dengan data konkret. Sehingga, kata Julham, jangan ada kebocoran dan pembiaran terkait potensi pendapatan retribusi sampah.
“Ini harus evaluasi serius karena dalam Perda kita tahun 2023 iuran pungutan sampah itu perumah orang pribadi atau per keluarga bukan melalui basis RT RW ataupun swasta pun swasta yang mengelola IPL di perumahannya harus punya setoran data ke Pemkot agar kita tahu standar retribusi ini sesuai dengan jumlah rumah yang memang ditarik sampahnya oleh LH,” ungkapnya. (Ded)

Tinggalkan Balasan