WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

70 Persen Wisata Pantai Anyer-Carita Belum Berizin, Keselamatan Pengunjung Jadi Tanda Tanya

Redaksi Redaksi WartaXpress
Ilustrasi Pantai Anyer-Carita. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com- Mayoritas destinasi wisata pantai di kawasan Anyer hingga Carita ternyata belum memiliki izin resmi.

Dinas Pariwisata Provinsi Banten mencatat, dari total 154 titik destinasi wisata pesisir, baru sekitar 30 persen yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Ely Susianti mengatakan, masih banyaknya destinasi wisata tanpa legalitas menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Menurutnya, izin usaha sangat penting karena berkaitan dengan standar keamanan wisatawan hingga perlindungan hukum bagi pengelola.

“Sebetulnya, NIB bisa keluar kalau ada kerja sama antara pemilik dengan pengelola. Kami akan membuka layanan langsung (open meja) di kawasan pantai untuk memberikan kemudahan bagi pengelola,” kata Ely dikutip dari Kompas, Selasa 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kawasan bibir pantai di Anyer dan Carita saat ini banyak dimiliki perorangan maupun perusahaan besar.

Kondisi itu membuat sebagian masyarakat hanya memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi wisata tanpa mengurus izin resmi.

Dispar Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota pun terus mendorong para pemilik lahan agar segera melegalkan usaha wisata mereka.

Pemprov Banten sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa izin diperlukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten Paundra Bayyu Ajie mengungkapkan, masih ditemukan pengelola wisata yang menggunakan izin tidak sesuai peruntukan.

Ia mencontohkan kasus kecelakaan laut di kawasan wisata pantai Pandeglang saat libur Lebaran lalu.

Setelah ditelusuri, lokasi tersebut memang memiliki izin, namun bukan untuk aktivitas wisata air.

“Ternyata izinnya berbeda, bukan untuk wisata. Kalau sudah memanfaatkan air untuk berenang, itu sudah tergolong khusus. Tidak sembarang orang bisa mandi di situ,” ujar Bayyu.

Menurutnya, proses perizinan diperlukan agar pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap standar keamanan dan kelayakan destinasi wisata.

Jika tidak memiliki izin resmi, potensi kelalaian prosedur keselamatan dinilai lebih tinggi.

Untuk mempercepat legalisasi destinasi wisata, Dispar Banten berencana menggelar program jemput bola pada Juli 2026 mendatang.

Dalam program tersebut, pemerintah akan memfasilitasi pembuatan NIB gratis bagi pengelola wisata pantai.

“Bulan Juli kami akan ada kegiatan cleaning sampah di pantai, nanti kami mengundang dan memfasilitasi pengelola mengurus izin NIB secara gratis,” kata dia.

Selain membuka layanan perizinan, pemerintah juga akan menghadirkan DPMPTSP untuk memberikan pembinaan kepada para pengelola wisata di kawasan pesisir Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup