WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Residivis Penadah Motor Curian Diciduk di Kalideres Ngaku Sudah 10 Kali Tampung Motor Hasil Curanmor

Ilustrasi curanmor, dok istimewa.

TANGERANG, WARTAXPRESS.com– Polisi menangkap seorang residivis kasus penadahan motor curian berinisial Ijul di kawasan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Honda Scoopy hasil curanmor yang dipasangi pelat nomor palsu.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Benda pada Jumat (15/5/2026) sore.

“Pelaku kami amankan di kontrakannya di wilayah Rawa Lele, Kalideres. Dari lokasi ditemukan motor Honda Scoopy hasil curian dengan nomor polisi palsu,” kata Sriyono dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di sebuah warung di Jalan Atang Sanjaya, Kelurahan Benda, Kota Tangerang, pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban saat itu masuk ke warung setelah mengunci stang motor. Namun sekitar 15 menit kemudian, motor tersebut sudah raib saat korban kembali ke lokasi parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan langsung melapor ke Polsek Benda.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin Iptu Zainal Arifin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan motor curian beserta handphone milik pelaku di dalam kontrakan.

Dari hasil pemeriksaan, Ijul mengaku membeli motor hasil curian itu dari pelaku lain berinisial Jebir seharga Rp 3 juta.

“Motor dibeli dari saudara Jebir. Pelaku mengaku sudah lebih dari 10 kali membeli motor hasil curian untuk dijual kembali secara COD,” ujarnya.

Polisi menyebut Ijul merupakan residivis kasus penadahan kendaraan curian. Ia tercatat pernah dipenjara di Lapas Salemba pada 2022 dan kembali menjalani hukuman di Lapas Tangerang pada 2025.

Dalam aksinya, pelaku disebut memperoleh keuntungan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dari setiap penjualan motor curian.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di lokasi aman serta mudah diawasi. Jika ada aktivitas mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pelaku curanmor dan penadah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup