WartaXpress

Update Berita Tanpa Ketinggalan

Begal Berkedok Debt Collector Marak di Tangerang, Polisi Bongkar Sindikat dengan 9 TKP

Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap lima orang pelaku berinisial JB, R, DA, YB, dan YR., Dok Istimewa, Kamis 19 Maret 2026.

TANGERANG, WARTAXPRESS.com — Fenomena kejahatan jalanan dengan modus menyaru sebagai debt collector kembali menjadi sorotan. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat begal yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.

Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tangerang menangkap lima orang pelaku berinisial JB, R, DA, YB, dan YR. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampasan sepeda motor di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang terorganisir.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai debt collector. Mereka menghentikan korban di jalan, menuduh kendaraan menunggak cicilan, lalu merampas sepeda motor korban secara paksa,” kata Jauhari.

Aksi komplotan ini tak hanya mengandalkan tipu daya, tetapi juga kekerasan. Salah satu peristiwa terjadi pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang.

Korban yang tengah menuju Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Tuduhan tunggakan cicilan dilontarkan, namun korban menolak menyerahkan kendaraannya.

“Korban mempertahankan kendaraannya, namun para pelaku kemudian memukul korban secara bersama-sama,” ujar Kapolres.

Serangan berlanjut dengan penggunaan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di bagian pangkal paha serta patah gigi akibat pukulan. Dalam kondisi tak berdaya, sepeda motor korban dibawa kabur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis rekaman CCTV. Polisi mengidentifikasi pola operasi pelaku yang kerap beraksi antara pukul 04.30 hingga 06.00 WIB.

Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, patroli subuh membuahkan hasil. Empat pelaku diamankan saat melintas dari Jalan Teuku Umar menuju Flyover Cikokol.

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menangkap mereka di Jalan MH Thamrin, depan SPBU Panunggangan, Kecamatan Pinang. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lain berinisial R, yang diduga sebagai pelaku penusukan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan sembilan aksi perampasan di wilayah hukum Kota Tangerang, serta beberapa lokasi di Tangerang Selatan.

Motor hasil kejahatan dijual ke penadah di wilayah Pati dan Rembang dengan harga bervariasi, antara Rp6,5 juta untuk Honda Beat hingga Rp12 juta untuk Honda PCX.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, helm, masker, senjata tajam, telepon genggam, serta uang tunai hasil kejahatan.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain dengan modus serupa.

“Masih ada kelompok lain yang juga menggunakan modus debt collector untuk merampas kendaraan. Saat ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara di jam rawan.

“selalu tingkatkan kewaspadaan Usahakan tidak bepergian di atas pukul 22.00 WIB jika tidak ada keperluan mendesak. Hindari jalan pintas yang sepi, minim penerangan, atau jauh dari pemukiman. Apabila mendapatkan potensi gangguan kamtibmas, langsung hubungi call center kami di 110 layanan bebas pulsa gratis,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup