Dasco Pastikan Layanan BPI BPJS Kesehatan Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan Kedepan
JAKARTA, WARTAEXPRESS.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kesimpulan itu diambil usai polemik penonaktifan kepesertaan BPI BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh kesehatan.
“DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama proses tersebut berjalan, saya mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh,” kata Dasco, Senin (9/2/2026).
Dasco mengatakan, kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Lebih lanjut, kata Dasco, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
“Langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi. Kesepakatan berikutnya pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak,” ujar Dasco.
Dasco menekankan, bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Selain itu, sambung Dasco, BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Menurutnya, transparansi informasi bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” pungkasnya. (Ded)

Tinggalkan Balasan