TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak insiden pohon tumbang. Program asuransi ini sudah berjalan sejak 2019 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk warga yang tidak memiliki KTP Kota Tangerang.

Program tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Tangerang LIVE atau Sistem Informasi Geospasial, Asuransi, dan Mitigasi Pohon Tumbang (SiGampang).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengatakan Pemkot Tangerang telah mengasuransikan lebih dari 33 ribu pohon bekerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967.

“Santunan maksimal yang diberikan sebesar Rp50 juta untuk korban luka fisik atau meninggal dunia. Sementara itu, kerusakan bangunan atau benda bergerak dapat diajukan klaim hingga Rp20 juta,” ujar Boyke, Jumat (9/1/2026).

Syarat Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Masyarakat yang ingin mengajukan klaim perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

Laporan kejadian melalui aplikasi Tangerang LIVE (menu Laksa)

Surat keterangan kejadian dari kepolisian

Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat

Foto kejadian dan objek yang rusak

Fotokopi identitas diri dan dokumen kendaraan (jika ada)

Estimasi biaya kerugian

Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis klaim

Cara Mengajukan Klaim

Pengajuan klaim dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan langkah berikut:

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE

2. Pilih menu Laksa

3. Klik Buat Aplikasi Laksa

4. Pilih kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang

5. Isi data diri dengan lengkap

6. Klik Kirim

7. Pemohon akan menerima konfirmasi melalui WhatsApp

8. Kirim seluruh berkas yang dibutuhkan

9. Klaim akan segera diproses

Pemkot Tangerang berharap program ini dapat membantu masyarakat yang terdampak musibah pohon tumbang serta memberikan rasa aman dan perlindungan bagi warga.