WARTAXPRESS.com — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui merupakan bagian dari jaringan asal Lebak, Banten.

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit pistol mainan, kunci letter T dan sejumlah butir obat keras jenis tramadol.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin kapolsek, Jatiuwung , Polres Tangerang Kota mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah hukum Jatiuwung.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan keterangan warga

“Dua pelaku berhasil kami amankan berinsial R dan S, Kaka beradik, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, mereka juga kedapatan membawa pistol mainan yang diduga digunakan untuk menakuti korban, serta beberapa butir obat tramadol,” ujar rabiin Kapolsek.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Tangerang Kota dan Tangsel. Mereka menjual hasil curian ke luar daerah dengan harga murah.

“Kami kejar pelaku dan meringkus di SPBU Rangkas Bitung, saat kedua pelaku sedang beristirahat,”Ungkapnya.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu rekan pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penjualan motor curian lintas wilayah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.