Satpol PP Tangsel Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal di Wilayah Serpong
WARTAXPRESS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin di kawasan Serpong, Serpong Utara, hingga Pondok Aren.
Kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari sejak Senin 13 Oktober 2025 hingga Selasa 14 Oktober 2025, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menata kembali estetika kota.
“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” tegasnya.
Satpol PP menyasar berbagai jenis reklame luar ruang, baik yang bersifat permanen maupun non permanen. Di antaranya adalah billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, baliho, hingga T-banner yang ditemukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Muksin menambahkan bahwa reklame yang dipasang tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan tentang tata ruang dan estetika kota, tetapi juga merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pihaknya akan membongkar secara langsung reklame ilegal tersebut.
“Kami juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pelanggar bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan,” jelasnya.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha maupun individu yang menyelenggarakan reklame untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan agar tidak terkena sanksi.
“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama menaati aturan demi terciptanya kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Muksin.

Tinggalkan Balasan