Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas -

Menu

Mode Gelap
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Beri Penampilan Terbaik Pimpin Pasukan 17 saat HUT ke-80 RI di Tangsel Drama Evakuasi Warga Lansia Obesitas Sesak Napas, BPBD Turun Tangan Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo Thailand Akan Gugat Pemimpin Kamboja atas Dugaan Pelanggaran Kedaulatan Transjakarta Kerahkan Petugas untuk Atasi Kepadatan di Sejumlah Rute Hujan Tak Halangi Antusiasme Pencari Kerja di Job Fair Velodrome

Nasional

Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo

badge-check


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara mengenai program prioritas pemerintah dalam Seminar Nasional HUT ke-80 RI, Selasa 19 Agustus 2025. Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara mengenai program prioritas pemerintah dalam Seminar Nasional HUT ke-80 RI, Selasa 19 Agustus 2025.

WARTAXPRESS.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan bahwa Kemendagri berperan sebagai poros pemerintahan yang bertugas mengawal jalannya program-program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Tito, sebagian besar program tersebut erat kaitannya dengan pemerintah daerah (Pemda) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kemendagri. Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-80 RI, Selasa 19 Agustus 2025.

“Karena Kemendagri memiliki fungsi utama sebagai pembina sekaligus pengawas pemerintahan daerah, maka otomatis seluruh program prioritas pasti terhubung dengan Pemda,” ujarnya dikutip dari RRI.

Tito menuturkan, berbagai langkah sudah ditempuh Kemendagri untuk mendukung keberhasilan program nasional. Salah satunya adalah penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk mendukung target tersebut, Kemendagri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Aturan ini mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

SKB tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga ada dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Tito juga menyebut peran Kemendagri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dilaksanakan dengan fokus di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) atas permintaan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ada banyak program lain, misalnya Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, program boarding school, hingga Sekolah Unggulan Garuda. Semua ini kami kawal agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutur Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Drama Evakuasi Warga Lansia Obesitas Sesak Napas, BPBD Turun Tangan

19 Agustus 2025 - 17:26 WIB

DPR Gelar Paripurna Bahas RAPBN 2026, Setelah Sidang Dibuka

19 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Warga Pati Akan Gelar Aksi Susulan, Dorong KPK Tersangkakan Sudewo

19 Agustus 2025 - 11:15 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Oknum Ojek Pangkalan yang Viral di Media Sosial

19 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Warga Kreo Selatan Ikuti Lomba Agustusan, Suasana Meriah Penuhi Lingkungan RT 05

18 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Trending di Nasional