Gubernur Banten Andra Soni Penempatan Jabatan ASN Kualitas-

Menu

Mode Gelap
Laba PTBA Merosot 61 Persen di Semester I-2025, Meski Pendapatan Naik Tipis CEO Dorna: MotoGP dan F1 Bisa Digelar Bersamaan, Asal Tidak Kehilangan Identitas Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham Pemkot Tangerang Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber Demi Lingkungan Berkelanjutan Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo Simbol Cinta Tanah Air dan Sambut HUT RI ke-80 BPBD kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah-putih

Regional

Gubernur Banten Andra Soni: Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas

badge-check


Gubernur Banten Andra Soni: Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas Perbesar

WARTAXPRESS.com Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini lebih mengutamakan kualitas dan kapasitas individu daripada senioritas atau kedekatan tertentu. Penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi dasar utama dalam menentukan promosi maupun mutasi.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni setelah melakukan tinjauan terhadap Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN di Pemprov Banten, yang digelar di Ruang Asesmen Center, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa 29 Juli 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni (Foto:Istimewa)

Gubernur Andra menjelaskan bahwa asesmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya transformasi manajemen ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi ASN akan dijadikan landasan untuk menentukan berbagai keputusan penting, seperti promosi, mutasi, serta perencanaan pengembangan jabatan ASN di Banten.

“Proses asesmen ini harus dimanfaatkan sebagai ruang bagi ASN untuk melakukan refleksi dan meningkatkan kualitas diri. Hasil asesmen nantinya akan menjadi acuan dalam promosi, mutasi, pelatihan, hingga penataan jabatan ASN di Pemprov Banten,” ungkap Andra.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa asesmen ini merupakan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang harus dilaksanakan setiap ASN setidaknya setiap tiga tahun sekali. Pada tahap kedua, sebanyak 500 ASN mengikuti asesmen lanjutan, setelah sebelumnya lebih dari 2.000 ASN mengikuti tahap pertama.

“Tujuan asesmen ini adalah untuk mengevaluasi kompetensi dan potensi ASN serta memastikan penempatan posisi sesuai dengan kebutuhan organisasi secara objektif,” tambah Nana.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber Demi Lingkungan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Dorong Pengurangan Sampah dari Sumber Demi Lingkungan Berkelanjutan

1 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Pemkot Tangerang Bedah 11 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara

31 Juli 2025 - 14:11 WIB

39 Puskesmas di Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Serentak Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar

31 Juli 2025 - 07:36 WIB

Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Pertumbuhan UMKM Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Daerah

30 Juli 2025 - 13:01 WIB

Wali Kota Tangerang Tekankan Dampak Nyata dari Perubahan APBD 2025

30 Juli 2025 - 12:37 WIB

Trending di Regional