Gubernur Banten Andra Soni Penempatan Jabatan ASN Kualitas-

Menu

Mode Gelap
Berpulangnya Tokoh Bangsa: Suryadharma Ali Meninggal Dunia Kemkomdigi Pertimbangkan Klasifikasi Risiko Platform Digital untuk Lindungi Anak Pemkot Tangerang Bedah 11 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara 39 Puskesmas di Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Serentak Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Indonesia dan Portugal Jalin Kerja Sama Hukum Baru Kejagung Panggil Riza Chalid untuk Ketiga Kalinya, Diduga Berada di Malaysia

Regional

Gubernur Banten Andra Soni: Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas

badge-check


Gubernur Banten Andra Soni: Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas Perbesar

WARTAXPRESS.com Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini lebih mengutamakan kualitas dan kapasitas individu daripada senioritas atau kedekatan tertentu. Penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi dasar utama dalam menentukan promosi maupun mutasi.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni setelah melakukan tinjauan terhadap Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN di Pemprov Banten, yang digelar di Ruang Asesmen Center, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa 29 Juli 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni (Foto:Istimewa)

Gubernur Andra menjelaskan bahwa asesmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya transformasi manajemen ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi ASN akan dijadikan landasan untuk menentukan berbagai keputusan penting, seperti promosi, mutasi, serta perencanaan pengembangan jabatan ASN di Banten.

“Proses asesmen ini harus dimanfaatkan sebagai ruang bagi ASN untuk melakukan refleksi dan meningkatkan kualitas diri. Hasil asesmen nantinya akan menjadi acuan dalam promosi, mutasi, pelatihan, hingga penataan jabatan ASN di Pemprov Banten,” ungkap Andra.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa asesmen ini merupakan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang harus dilaksanakan setiap ASN setidaknya setiap tiga tahun sekali. Pada tahap kedua, sebanyak 500 ASN mengikuti asesmen lanjutan, setelah sebelumnya lebih dari 2.000 ASN mengikuti tahap pertama.

“Tujuan asesmen ini adalah untuk mengevaluasi kompetensi dan potensi ASN serta memastikan penempatan posisi sesuai dengan kebutuhan organisasi secara objektif,” tambah Nana.

Baca Juga :  39 Puskesmas di Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Serentak Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Bedah 11 Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Larangan Utara

31 Juli 2025 - 14:11 WIB

39 Puskesmas di Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Serentak Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar

31 Juli 2025 - 07:36 WIB

Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Pertumbuhan UMKM Jadi Kunci Penguatan Ekonomi Daerah

30 Juli 2025 - 13:01 WIB

Wali Kota Tangerang Tekankan Dampak Nyata dari Perubahan APBD 2025

30 Juli 2025 - 12:37 WIB

DPRD Apresiasi Langkah Pemprov DKI Perluas Ruang Publik Ramah Anak di Jakarta

27 Juli 2025 - 19:25 WIB

Trending di Megapolitan