Gubernur Banten Andra Soni Penempatan Jabatan ASN Kualitas-

Menu

Mode Gelap
Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

Regional

Gubernur Banten Andra Soni: Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas

badge-check


Gubernur Banten Andra Soni: Penempatan Jabatan ASN Berdasarkan Kualitas dan Kapasitas Perbesar

WARTAXPRESS.com Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini lebih mengutamakan kualitas dan kapasitas individu daripada senioritas atau kedekatan tertentu. Penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi dasar utama dalam menentukan promosi maupun mutasi.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni setelah melakukan tinjauan terhadap Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN di Pemprov Banten, yang digelar di Ruang Asesmen Center, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa 29 Juli 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni (Foto:Istimewa)

Gubernur Andra menjelaskan bahwa asesmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya transformasi manajemen ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi ASN akan dijadikan landasan untuk menentukan berbagai keputusan penting, seperti promosi, mutasi, serta perencanaan pengembangan jabatan ASN di Banten.

“Proses asesmen ini harus dimanfaatkan sebagai ruang bagi ASN untuk melakukan refleksi dan meningkatkan kualitas diri. Hasil asesmen nantinya akan menjadi acuan dalam promosi, mutasi, pelatihan, hingga penataan jabatan ASN di Pemprov Banten,” ungkap Andra.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa asesmen ini merupakan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang harus dilaksanakan setiap ASN setidaknya setiap tiga tahun sekali. Pada tahap kedua, sebanyak 500 ASN mengikuti asesmen lanjutan, setelah sebelumnya lebih dari 2.000 ASN mengikuti tahap pertama.

“Tujuan asesmen ini adalah untuk mengevaluasi kompetensi dan potensi ASN serta memastikan penempatan posisi sesuai dengan kebutuhan organisasi secara objektif,” tambah Nana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat Politik dan Hukum Dukung Aksi Warga Viralkan Anggaran Pemkot Tangsel di Media Sosial

24 September 2025 - 04:21 WIB

Warga Ditodong Pistol Pelaku Curanmor saat Gagalkan Aksi  di Cibodasari, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor Curian

24 September 2025 - 01:16 WIB

Polsek Angkat Bicara Soal Kasus Pembacokan Anak Remaja, Pastikan Penanganan Maksimal

24 September 2025 - 00:35 WIB

RDF Plant Rorotan Hadir dengan Standar Keamanan Tinggi

22 September 2025 - 12:00 WIB

Pramono Dukung Penertiban Parkir Ilegal di Jakarta

22 September 2025 - 11:30 WIB

Trending di Berita Terkini