Fernando Emas Desak Polri Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Reset HP Korban Pembunuhan di Tangerang
WARTAXPRESS.com – Pengamat hukum dan politik Fernando Emas mengecam tindakan oknum anggota Polresta Tangerang yang diduga melakukan reset atau mengatur ulang telepon genggam milik Joni, korban pembunuhan yang dikenal sebagai bos jamu di Kabupaten Tangerang, Banten.
Fernando menilai tindakan tersebut sangat memalukan dan berpotensi mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, perilaku anggota yang diduga memanfaatkan barang milik korban untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, tindakan oknum tersebut juga dapat mencederai upaya pembenahan institusi Polri yang dilakukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Upaya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membenahi institusi Polri akan tercederai oleh anggota polisi yang hanya memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Fernando dalam keterangannya. Minggu 25 Oktober 2026.
Fernando mendesak pimpinan Polri agar memberikan sanksi tegas dan berat apabila pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian harus menjunjung tinggi etika, tanggung jawab, serta integritas dalam menjalankan tugas. Terlebih, barang milik korban dalam perkara pembunuhan semestinya ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fernando secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Bripka AP dalam tindakan mereset telepon genggam milik korban. Ia menilai, apabila benar dilakukan untuk menguasai atau memanfaatkan barang yang bukan haknya, tindakan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam integritas seorang aparat penegak hukum.
“Pimpinan Polri harus memberikan sanksi tegas dan berat terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran, terutama mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menilai dugaan pemanfaatan telepon genggam milik korban untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi apabila terbukti melalui pemeriksaan.
Menurut Fernando, kasus ini menjadi prihatin karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas secara profesional, menjaga barang bukti, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
“pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Langkah tersebut penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan