Kemnaker Belum Pastikan UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Pertimbangannya
WARTAXPRESS.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027, meski Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah sebelum menentukan besaran kenaikan upah.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” ujarnya, dikutip dari Viva.co.id, Kamis 22 Oktober 2026.
Menurut Dhatun, penyesuaian upah minimum perlu menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan produktivitas dan keberlangsungan usaha. Karena itu, besaran kenaikan tidak bisa disamaratakan untuk seluruh wilayah.
“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja/buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.
Dhatun menyebut Kemnaker menghormati usulan KSPI mengenai kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Aspirasi tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari dialog sosial antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
“Pemerintah memahami bahwa kenaikan upah diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Terkait penetapan upah minimum, gubernur perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerahnya,” kata Dhatun.
Sebelumnya, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
KSPI menilai usulan tersebut sesuai dengan perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan itu mengatur perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Hingga saat ini, besaran kenaikan UMP 2027 belum ditetapkan. Kemnaker menegaskan bahwa penentuannya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.
“Besaran kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan