Jelang Deadline 18 Oktober 2026, Pemkot Tangsel Buka Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengimbau pelaku UMKM daftar sertifikat halal gratis.

WARTAXPRESS.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), khususnya sektor makanan dan minuman, didorong segera memanfaatkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Program melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) ini menjadi upaya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengimbau pelaku UMKM agar tidak menunda pendaftaran, terlebih menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Menurut Pilar, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk, sekaligus memperluas peluang pemasaran tanpa terbebani biaya sertifikasi.

Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis

Program fasilitasi sertifikasi halal gratis ini menyasar produk makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan. Pelaku usaha yang ingin mengikuti program tersebut perlu memperhatikan sejumlah ketentuan, di antaranya:

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

– Menjalankan usaha yang masih aktif.

– Memiliki lokasi usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.

– Memasarkan produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.

Pelaku usaha juga diimbau menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis di Tangsel

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal gratis dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:

https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel

Mengingat kuota program terbatas, pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya agar berkesempatan mendapatkan fasilitasi tersebut.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi narahubung berikut:

– Arif: 0812-2661-6204

– Haris: 0821-8099-7771

Pilar menegaskan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas, legalitas, dan kepercayaan konsumen agar produknya mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Karena itu, fasilitasi sertifikasi halal gratis diharapkan menjadi kesempatan bagi UMKM lokal untuk memperkuat daya saing sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.

Pemkot Tangsel pun berharap semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga produk lokal semakin dipercaya konsumen.

“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata Pilar.

Dengan tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semakin dekat, pelaku UMKM di Tangsel diharapkan segera memeriksa persyaratan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sebelum kuota program terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup