Lindungi Pengemudi Serta Pelaku Usaha, DPR dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Transportasi Online
Jakarta — DPR RI dan Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Perlindungan tersebut diakomodasi melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menjadi landasan bagi pengaturan transportasi daring, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres ini merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi DPR-Pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (8/10/2026),
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung dalam mengatur berbagai aspek transportasi online. Sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Dasco juga menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi antar kementerian melalui forum komunikasi atau Satgas diharapkan dapat memastikan implementasi Perpres berjalan selaras dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
Cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Maman menegaskan, salah satu tugas utama Kementerian UMKM adalah mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Dengan demikian, hubungan kemitraan yang terjalin dapat berjalan secara jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para mitra.
“Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.

Tinggalkan Balasan