Beban Gaji PPPK Rp 280 Miliar Berpotensi Dialihkan, Alex Prabu : Bisa Digunakan Untuk Pembangunan

Alex Prabu Anggota DPRD Tangsel

Tangsel – DPRD Kota Tangerang Selatan menyambut baik wacana pengalihan pembiayaan dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari APBD ke APBN mulai Januari 2027.

Anggota DPRD Tangsel Alex Prabu mengatakan, nilai anggaran gaji PPPK di Kota Tangsel mencapai sekitar Rp280 miliar. Menurutnya, apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembiayaan tersebut, maka terdapat potensi ruang anggaran yang sebelumnya dialokasikan Pemkot Tangsel untuk belanja pegawai dapat memberikan ruang bagi pembiayaan kebutuhan pembangunan lainnya.

“Saya sih prinsipnya sangat setuju gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. Jadi anggaran gaji PPPK sekitar Rp 280 Miliar bisa digunakan untuk pembangunan di Tangsel,” kata Alex, Kamis (8/10/2026).

Politisi Partai Solidaritas ini menilai pengalihan pembiayaan ke APBN akan memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan anggaran pada sektor pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Mengingat, beberapa sektor tersebut merupakan pilar pembangunan daerah yang tidak bisa dipisahkan. Pemenuhan kebutuhan di sektor tersebut harus berjalan beriringan dan atas dasar keadilan bagi masyarakat.

“Justru pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN bisa memaksimalkan anggaran APBD ke sektor pembangunan serta pelayanan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan masih menunggu kepastian resmi pemerintah pusat terkait rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui anggaran pemerintah pusat.

Wacana tersebut hingga kini belum diterima Pemkot Tangsel melalui surat resmi dari kementerian terkait. Karena itu, Pemkot masih menggunakan skema pembiayaan yang selama ini berjalan, yakni seluruhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Hadi Widodo mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme kebijakan tersebut.

“Sejauh ini belum ada juknis terkait pembiayaan gaji PPPK yang ditanggung pemerintah pusat. Kita pasti tunggu aturan tersebut” katanya kepada WartaXpress.com, Kamis (8/10/2026).

Hadi menjelaskan, jika gaji PPPK daerah nantinya langsung ditanggung pemerintah pusat, beban APBD untuk belanja pegawai dapat berkurang. Nantinya, kata Hadi, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membayar gaji PPPK selanjutnya dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

“Apabila gaji PPPK daerah ditanggung pemerintah pusat, anggaran yang ada, yang selama ini untuk menggaji PPPK, bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan seperti kesehatan, sampah dan pendidikan,” jelasnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup