Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Komisi II : Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan di APBN 2027

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa usulan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang ditanggung Pemerintah Pusat akhirnya mendapat kepastian anggaran.

Kepastian tersebut disampaikan saat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.23 triliun dalam APBN 2027.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, alokasi Rp.23 triliun harus dikawal secara ketat agar penyalurannya sesuai dengan basis data PPPK yang telah ditetapkan dan tidak muncul penambahan di luar data tersebut.

“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database,” katanya dikutip Rabu (7/10/2026).

Dede Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berangkat dari kondisi fiskal daerah yang semakin terbebani menyusul berkurangnya transfer ke daerah. Di sisi lain, kata Dede Yusuf, belanja pegawai di sejumlah daerah telah jauh melampaui batas 30 persen, salah satunya akibat bertambahnya jumlah PPPK.

“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, persoalan semakin berat bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi itu kemudian mendorong Komisi II mengusulkan agar pembiayaan PPPK, terutama tenaga di sektor pendidikan, dialihkan menjadi beban pemerintah pusat.

“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” tegasnya

Dede Yusuf mengungkapkan, usulan anggaran untuk PPPK tersebut kemudian dibawa ke tingkat pimpinan DPR RI dan Banggar hingga akhirnya disepakati menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dede menilai pengalihan tersebut juga relevan mengingat kebijakan pengadaan PPPK sejak awal didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.

“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah,” ungkapnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup