Diduga Curi Barang Penumpang di Pesawat, WNA China Ditolak Masuk Indonesia Lewat Soetta

F-H F-H
Liburan Sekolah Bandara Soekarno-Hatta di Padati Pengunjung,.Dok. Gara.

WARTAXPRESS.com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) dari China berinisial HW yang diduga terlibat kasus pencurian barang milik penumpang di pesawat Starlux.

Penolakan dilakukan setelah Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu 3 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan setiap warga negara asing tetap harus melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum memasuki wilayah Indonesia.

“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh,” kata Galih dikutip dari Republika, Senin 5 Oktober 2026.

Pesawat Starlux JX761 yang membawa HW tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

Setelah pesawat mendarat, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan proses administrasi keimigrasian.

Dalam penanganannya, Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

HW diketahui memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.

Meski demikian, visa tersebut tidak menjadi alasan untuk tetap mengizinkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia setelah adanya atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan.

“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Galih menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.

Sebagai bagian dari proses penolakan masuk, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.

Setelah seluruh proses selesai, WNA China tersebut dipulangkan ke Taipei sebagai lokasi embarkasi awal menggunakan maskapai Starlux melalui penerbangan JX762 dengan rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.

“Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air,” kata Galih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup