5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Kepergok Ngamar di Penginapan Karawaci dan Neglasari

F-H F-H
Pemberian Sanksi kepada pelanggar dalam kegiatan penertiban Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

WARTAXPRESS.com— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan lima pasangan yang bukan suami istri dalam razia pencegahan pelacuran di sejumlah penginapan wilayah Kecamatan Karawaci dan Neglasari.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

”Selama operasi razia ada lima pasangan tidak sah atau bukan suami istri yang diamankan petugas,” ujar Teguh, Rabu 30 September 2026.

Kelima pasangan tersebut kemudian diberikan sanksi berupa teguran tegas. Satpol PP juga melakukan pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.

”Kami sudah memberikan sanksi teguran tegas untuk ke depannya akan dilakukan pembinaan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.

Teguh mengatakan, razia serupa akan kembali dilakukan di wilayah lain di Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya penegakan aturan daerah.

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan Perda kepada petugas.

”Kami mengajak semua masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dengan aktif memberikan laporan jika menemukan aktivitas yang terindikasi melanggar Perda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup